Yogyapos.com ( YOGYA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dan Bea dan Cukai Yogyakarta gelar joint operation razia menyasar vape store dan tempat hiburan malam di wilayah Sleman, Selasa (21/5/2024).
Sayangnyta dari lima lokasi yang disasar itu tidak ditemukan cukai ilegal baik di produk vape maupun minuman keras.
BACA JUGA: Peserta World Water Forum ke-10 Tembus 46 Ribu
Kepala BNN Provinsi DIYMS Brigjen Pol Andi Fairan SIK MSM mengatakan, langkah ini dalam rangka menindaklanjuti maraknya rumor kandungan narkotika yang diduga banyak disalahgunakan dalam liquid rokok elektrik, kegiatan ini bagian rangkaian kegiatan pra Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang akan diperingati pada 26 Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA: Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Libatkan Oknum Pejabat Struktural Berinisial M
“Tim mendatangi lima lokasi vape store di Purwomartani, Caturtunggal, serta Condongcatur serta tempat hiburan malam di Sinduadi untuk razia pita cukai dalam produk minuman keras maupun liquid vape yang dijual,” kata Brigjen Andi , Rabu (22/5/2024.
BACA JUGA: Polisi Segera Gelar Perkara untuk Ungkap Tuntas Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
Andi menjelaskan, keterlibatan BNNP DIY dalam operasi rutin Bea Cukai Yogyakarta ini untuk menindaklanjuti adanya kasus selebgram tiktok yang ditangkap akhir April lalu di Jakarta. Operasi pemeriksaan pita cukai merupakan program rutin dari Bea dan Cukai.
“Ditemukan kasus selebgram tiktok mengkonsumsi narkoba melalui liquid ganja yang dihisap menggunakan vape,” jelasnya.
BACA JUGA: Komsos TNI-Masyarakat, Bersatu dalam Keberagaman Menuju Indonesia Maju
Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif untuk memeriksa potensi penyalahgunaan narkotika atau psikotropika yang dicampur ke dalam minuman keras atau produk rokok maupun vape.
“Razia ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kerja sama yang telah disepakati antara kedua instansi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Seorang Peternak Sapi Jadi Korban Penipuan Melalui Facebook, Rugi Rp 50 Juta
Penyidik BNNP DIY juga melakukan tes urine secara acak kepada pengelola vape store maupun tempat hiburan malam sebagai salah satu tindakan preventif untuk meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Dari hasil razia, tidak ditemukan cukai ilegal baik di produk vape maupun minuman keras,” sebutnya. (Opo)