Yogyapos.com (YOGYA) – Pengadilan Negeri Yogya melalui hakim Tunggal Setyaningsih SH akhirnya memutus menggugurkan praperadilan yang diajukan MS terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (14/3/2025).
Putusan tersebut disampaikan hakim dengan pertimbangan, bahwa perkara pokok yang disangkakan terhadap SM sudah dilimpahkan dan bahkan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
BACA JUGA: Kapolda dan Pimpinan Media Massa Berbagi 1.000 Takjil
Hakim merujuk pada Surat Edararan Mahkamah Agung (SEMA) Nomor Tahun 2021, bahwa pemeriksaan praperadilan gugur ketika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mensikapi hal itu, Koordinator Kuasa Hukum pemohon praperadilan Advokat Armen Dedi SH menyatakan kekecewaannya.
BACA JUGA: Sleman Jadi Role Model Program Kemenkop, Begini Penjelasannya
Dia menyatakan menghormati putusan hakim karena memang ketentuannya begitu. “Kami kecewa sebab, itu sudah kami diprediksi. Hakim Tunggal tidak berani menyikapi masalah ini, dengan terobosan waktunya,” katanya.
Armen menegaskan, pihaknya sejak mendaftar permohonan praperadilan ditetapkan hari sidang selama 14 hari atau dua minggu. "Anehnya, kejaksaan mendaftarkan pokok perkara pada 3 Maret 2025 dan disidangkan pada 6 Maret. Hal ini sungguh tidak ada keseimbangan waktu hak dalam proses waktu yang ditentukan KUHAP untuk menentuka waktu yang patut, baik pendaftaran perkara dan pemanggilan hari sidang," tandasnya.
BACA JUGA: Bupati Harda Kiswaya Sosialisasi Anti Korupsi, Ini Targetnya
Diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKP I) Kulonprogo. Kejaksaan mengklain akibatnya dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 3.292.925.000.
BACA JUGA: Apresiasi untuk Driver dan Kru Ambulan, Kiai Zuhdi: Buah Khidmah kepad Masyarakat
Namun Tim Kuasa hukum MS menyatakan kasus tersebut bukan korupsi, melainkan pperistiwa hukum pekerdataan, yang nantianya akan dibuktikan saat sidang pokok perkara memasuki tahap pembuktian. (Met)
