Yogyapos.com (SLEMAN) – Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Ksr (54) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan money politic, akhirnya dihentikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman, Siwi Rumbar Wigati SH, Jumat (3/1/2025).
Hakim menghentikan kasus ini berdasarkan pertimbangan, karena pihak termohon Polresta Sleman telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Tersangka Nomor: B/Cabutdan Tap. Tsk/3294.a/XII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 20 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/Henti Sidik/310.a/XII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 20 Desember 2024.
BACA JUGA: Satu Decade Dwi Manunggal Group, 2025 Launching Produk Terbaru Minuman Serbuk
“Dengan terbitnya surat tersebut yang kami terima pada kemarin (2/1/2025, red), serta serta permohonan pencabutan dari pemohon, maka praperadilan ini kami hentikan,” ujar hakim.
Sebelumnya, pemohon melalui tim pengacaranya Alouvie RM SH MH, Sri Karyani SH MKn, Khailisa Afiati SH dan Bima Setyawan SH, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah dalam kasus dugaan money politic terkait Pilkada Sleman yang terjadi pada 24 November 2024 dini hari, di wilayah Kalurahan Sendangmulyo Kapanewon Minggir, Sleman.
BACA JUGA: Kriminalitas di DIY Menurun, Pelanggaran Lalin Meningkat
“Karena termohon menerbitkan surat pencabutan status tersangka dan SP3 klien kami, maka dalam sidang tadi kami kemudian juga mencabut permohonan praperadilan dan memohon kepada hakim mengabulkan pencabutan praperadilan. Alhamdulillah diterima,” ujar Alouvi usai sidang. (*/Red)
