Yogyapos.com (YOGYA) - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 1 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama giat razia kendaraan di Jalan Suryowijayan, Kota Yogyakarta, Rabu (3/1/2024) dini hari.
Ka Team URC Polresta Yogyakarta, Ipda Tony Adhitya, menjelaskan razia ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
BACA JUGA: KPU Bantul Mulai Melakukan Pelipatan Kartu Suara Pemilu 2024, DPT 742.074 Orang
“Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga yang melaporkan gangguan suara bising yang ditimbulkan oleh motor-motor yang menggunakan knalpot tidak standar jelang kampanye terbuka pemilu 2024,” jelas Ipda Tony Adhitya seperti dilansir dari laman web Polresta Yogya.
Para pelanggar yang menggunakan knalpot brong diperiksa dan diberikan tilang. Mereka diperbolehkan mengambil kendaraan mereka kembali setelah memasang knalpot standar pabrikan, sesuai dengan perintah Kapolresta Yogyakarta.
BACA JUGA: KPK Yakin Bisa Menangkap Harun Masiku
“Kegiatan seperti ini akan terus ditingkatkan, sesuai arahan Kapolresta Yogyakarta, dengan tujuan menjaga wilayah hukum Polresta Yogyakarta agar bebas dari penggunaan knalpot brong,” kata Ipda Tony Adhitya.
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong merupakan salah satu bentuk gangguan ketertiban umum yang sering dikeluhkan masyarakat. Suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA: Ingin Perubahan Nasib, BMI Hongkong dan Macao Deklarasi Dukung AMIN di Pilpres 2024
Razia yang dilakukan oleh polisi ini merupakan langkah yang tepat untuk menertibkan penggunaan knalpot brong di Yogyakarta. Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan tidak menggunakan knalpot brong lagi. (*)
