Polresta Sleman Kini Memiliki Ruang Pelayanan Khusus bagi Korban dan Tersangka

share on:
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan membubuhkan tandatangan pada prasasti menandai peresmian RPK  Polresta Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan meresmikan fasilitas baru berupa Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polresta Sleman, Sabtu (23/12/2023).

Peresmian gedung ditandai penandatanganan prasasti dan potong pita, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan ruangan oleh Kapolda dan Pejabat Utama Polda DIY.

BACA JUGA: Poros Buruh Jateng untuk Perubahan Optimis AMIN Mendulang 60 Persen Suara

RPK Polresta Sleman dibangun di area Mapolresta setempat. Gedung ini nantinya akan digunakan secara khusus untuk menyediakan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban ataupun tersangka dalam suatu perkara. 

Di dalam gedung tersebut dapat dilaksanakan kegiatan pemeriksaan dan trauma healing dalam  perkara kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan hingga perkosaan dengan tetap memperhatikan hak asasi mereka sebagai perempuan dan anak.

BACA JUGA: Di Bantul, 53 Persen UMKM Digerakkan oleh Perempuan

“Dengan dibangunnya Gedung RPK Polresta Sleman ini, saya harapkan akan mampu meningkatkan semangat dan kinerja personel Polresta Sleman dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat sesuai standar pelayanan,” kata Irjen Suwondo.

Kapolda menjelaskan, pembangunan gedung ini merupakan upaya dalam mewujudkan Polri yang presisi. 

BACA JUGA: Debat Cawapres 2024, Muncul Perilaku yang Melampaui Filosofi Kepemimpinan Jawa

“Saya turut berpesan agar Gedung RPK  Polresta Sleman dapat digunakan dan dirawat dengan sebaik-baiknya sehingga mampu untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal,” pesan dia. 

Peresmian gedung dilaksanakan secara simbolis dengan penandatanganan prasasti dan potong pita dan dilanjutkan dengan pengecekan ruangan oleh Kapolda dan Pejabat Utama Polda DIY. (Opo)

 

 

 


share on: