Yogyapos.om (BANTUL) - Polres Bantul mengimbau agar konsumen melapor ke polisi jika ada DC (debtcolletor) yang dalam menagih bersikap melampaui batas atau bahkan melanggar aturan.
Imbauan tersebut disampaikan kapolres Bantul AKBP Michael Risakotta melalui Kasi Humas AKP I Nengah Jeffry, terutama usai merespon peristiwa wisatawan mengaku mobilnya dikepung dan hendak ditarik oleh sekelompok DC di Yogya pada Senin (5/6). Video tersebut beredar di grup media sosial Facebook Info Cegatan Jogja serta media sosial Instagram @merapi_uncover.
BACA JUGA: 100 Personel SAR Peroleh Pelatihan Potensi Pencarian dan Pertolongan di Kulonprogo
Dalam keterangan di unggahan tersebut dijelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Senin (6/5) lalu itu. Berawal dari satu mobil yang dihadang kurang lebih 10 orang yang menunggangi mobil dan sepeda motor.
Sedangkan di hadapan polisi, wisatawan itu bisa membuktikan bahwa kendaraan dibeli melalui dealer, bukan melalui finance asal DC tersebut.
“Berkaca dari kasus tersebut, polisi mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk melakukan ancaman,” kata Kasi Humas Popres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA: Pendaftaran Ditutup, Tak Ada Calon Perseorangan Bupati-Cawabup Bantul untuk Pilkada 2024
Dijelaskan, ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan proses penagihan yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika hal tersebut dilakukan, menurut Jeffry, DC dapat dikenai sanksi pidana, sementara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa DC tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
BACA JUGA: Menag Apresiasi Pemerintah Saudi Menambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji
Namun, konsumen juga diminta untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.
“Baca kontraknya dan penuhi kontraknya dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector.
Hal tersebut mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
BACA JUGA: 660 Calon Jemaah Haji Temanggung Kloter 1 Diberangkatkan, Usia Tertua 82 Tahun
“Seluruh dokumen itu wajib dibawa oleh DC saat menagih hutang, karena untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” ujar Jeffry.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Jeffry, hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet. Hal itu apabila terjadi wanprestasi pembayaran.
Namun, apabila ada unsur pidana, polisi bisa dimintai bantuan untuk meproses secara dan sesuai hukum yang berlaku. (Spd)
