Yogyapos.com (BANTUL) - Sampai hari kelima, Minggu (12/5/2024) dari jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada 2024, ternyata belum ada seorang pun yang mendaftarkan diri ke KPU Bntul.
“Tentang persyaratan bacalon perseorangan di KPU Bantul, sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2024 sudah diumumkan melalui media masa cetak dan medsos KPU. Jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sebenyak 55.656 dukungan dan tersebar di 9 (Sembilan) Kapanewon. Tapi sampai kemarin tidak ada satu pun orang yang mendaftar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA: Soliditas Peradi Yogya Kian Rekat, Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H Dihadiri Ratusan Anggota
KPU Bantul sebenarnya sudah sejak April 2024 menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang akan digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan. Bahkan pihaknya juga sudah membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap Hari Senin-Minggu dari jam 08.00-16.00.
Namun tidak ada satu pihak pun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan
BACA JUGA: Pemkab Sleman Tidak Angkut Sampah Organik, Ini Respon Walhi
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Bantul Joko Santosa, manyampaikan bahwa pada hari Minggu (12/5) pukul 23.59 KPU Bantul menutup penyerahan dukungan minimal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024. Hasilnya dinyatakan NIHIL untuk bakal pasangan calon perseorang calon yang diusulkan melalui partai politik akan dimulai tanggal 27Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024. Penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye Pilkada dari tanggal 25 september sampai dengan 23 November 2024,” kata Joko.
Joko berharap Masyarakat Bantul dapat berperan aktif untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 dengan penuh kegembiraan. (Spd)
