Polisi Tangkap Residivis Pencuri Jam Mewah Berkat Sidik Jari

share on:
Kapolsek Imogiri Kompol Suwarno MKom didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyanto SH dan Kabag Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefry saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/1/2023) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Meski melarikan diri ke luar kota, Tyt (28) tersangka pembobol rumah dan pencuri jam tangan mewah milik tetangganya, berhasil diringkus oleh polisi. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk berkat sidik jari yang lekat di TKP.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-budi-ubrux-gagal-ke-jerman-malah-siapkan-pameran-di-perancis-dan-belanda-9513

Tersangka warga Karangrejek Imogiri Bantul ini semula berusaha mengelak. Tapi setelah ditunjukkan bukti-bukti, yang berasangkutan akhirnya mengakui memang telah mencuri jam tangan seharga Rp 40 juta, uang tunai Rp 1.248.008 dan empat lembar uang Korea senilai 1.000 Won milik tertangganya berinisial Em yang pernah bekerja di Korea.

Kapolsek Imogiri, Kompol Suwarno MKom, mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada 5 Januari 2023. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara menjugil jendela rumah EM, kemudian masuk ke dalam dan membawa kabur jam tangan berikut uang rupiah dan won.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pencurian-merupakan-gangguan-kamtibmas-menonjol-di-bantul--9368

“Kejadian itu diketahui korban keesokan hari saat bangun tidur ternyata jendela dapur dalam sudah terbuka, ada tanda-tanda bekas dijugil. Sedangkan jam tangan dan uang tunai maupun won miliknya hilang, lalu melaporkannya ke kami,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyanto SH dan Kabag Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jefry kepada awak media, di Mapolsek Imogiri Bantul, Rabu (25/1/2023).

Setelah menerima laporan, polisi langsung mengidentifikasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sidik jari. Dari situlah dilakukan pengembangan penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga kuat sebagai pelakunya yakni TYn.

Informasi menyebutkan pasca peristiwa itu keberadaan TYn tidak diketahui. Namun polisi kemudian dapat mengendus keberadaan dia dan mengamankannya saat yang bersangkutan bersembunyi di Pasar Trenggalek Jawa Timur.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-satreskrim-polresta-sleman-gulung-komplotan-pencuri-kabel-tembaga-8818

“Kami akhirnya dapat mengamankan pelaku TYn pada 13 Januari pukul 23.30 WIB. Dia ini residivis yang sekitar 6 bulan lalu baru saja bebas menjalani hukuman di LP Pajangan, kini resmi berstatus tersangka dan kami tahan,” tandas Kapolsek.

Sementara itu, tersangka juga residivis ini di hadapan penyidik mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku jam hasil curiannya telah dijual di Jawa Timur seharga Rp 3 juta. Sedangkan uangnya sudah digunakan untuk foya-foya (Spd/Met)

 

 

 


share on: