Yogyapos.com (SLEMAN) - Satreskrim Polresta Sleman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di simpang tiga Maguwoharjo, Kapanewon Depok Sleman pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berinisial R (19) dan M (17).
Kasat Reskrim Polresta Sleman , AKP Riski Adrian mengatakan terdapat dua korban dalam kejadian tersebut, yakni berinisial G dan MM. Terdapat satu orang yaitu MM meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hardjolukito DIY.
BACA JUGA: Tercatat 19 Kawasan Rawan Narkoba, BNNP DIY Gulirkan Program Intervensi
“Kami turut belasungkawa, pada hari kemarin pukul 13.30 WIB korban menghembuskan nafas terakhir di RS Hardjolukito dan informasinya dimakamkan hari ini,” kata Ardian kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).
Dibeberkan, usai kejadian korban inisial G setelah kejadian dilarikan ke klinik dengan luka ringan dan oleh pihak klinik direkomendasikan untuk rawat jalan.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian (tengah) menunjukkan barang bukti || YP-Ist
“Untuk korban MM, mengalami luka di bagian muka dan pendarahan di kepala belakang dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (28/12/2023) setelah sebelumnya menjalani perawatan selama empat hari,” ungkapnya.
BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kejadian diawali saat para tersangka bersama rombongan kampanye simpatisan pasangan calon Presiden - Wakil Presiden di sebuah hotel di Jalan Magelang, meninggalkan lokasi pada pukul 13.30 WIB, di perjalanan pulang, rombongan melintasi wilayah Maguwoharjo, kemudian terprovokasi oleh lemparan batu yang dilakukan belasan pemuda, salah satunya terdapat korban MM.
“Saat akan pulang rombongan yang dari daerah Janti, Berbah dan lain itu melintas di kawasan Maguwoharjo. Berdasarkan rekaman CCTV yang kita dapat mereka dilempari oleh sekitar 10 hingga 15 orang. Mereka terprovokasi dan melakukan pengejaran hingga ke rumah-rumah warga. Kita belum mengetahui pasti mengapa para pemuda ini melakukan pelemparan,” jelasnya.
BACA JUGA: Beraksi Sejak Tiga Bulan, Lima Copet Lintas Provinsi Ditangkap Petugas Polresta Yogya
Ardian menambahkan, dua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Polresta Sleman, keduanya disangkakan dengan berlapis, diantaranya Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke-3 diancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, turut kita amankan sejumlah barang bukti berupa sepatu dan baju korban serta batu dan kayu,” pungkasnya. (Opo)
