Polisi Amankan 7 Unit Sepeda Motor di Jalan Padjajaran, Ini Penyebabnya

share on:
Petugas mengamankan barang bukti 7 unit motor knalpot brong dan pengemudinya || YP-ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Aparat Polsek Depok Timur menyita sebanyak 7 unit sepeda motor berknalpot brong beserta pengendaranya karena dinilai membuat resah dan mengganggu kenyamanan warga pada Sabtu (11/4/2026) dini hari. Sebelumnya warga sempat melakukan sweeping.

BACA JUGA: Kelembagaan Padukuhan Murangan VII Dikukuhkan, Ini Harapan Danang Maharsa

Peristiwa  tersebut terjadi di Jl. Padjajaran atau Jl. Ring Road Utara, tepat di depan  Pasar Condongcatur, Dusun Gorongan, Condongcatur, Depok Sleman.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro berkata, tindakan tegas aparat dilakukan atas laporan masyarakat yang mengeluh merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot (tidak sesuai) dan balap liar.

BACA JUGA: Peresmian Mupraja Tower, Bupati Sleman Apresiasi SD Muhammadiyah Prambanan

"Atas laporan masyarakat, petugas Polsek Depok Timur mendatangi lokasi terkait Informasi adanya aksi swepping warga terkait balap liar dan knalpot brong di Jalan Padjajaran, sekitar Dusun Gorongan Condongcatur Depok," kata Argo.

Sebelum  masyarakat menindak tegas, pada pukul 01.00 WIB warga nongkrong di depan Ruko Rata- rata di wilayah Dusun Gorongan Condongcatur, lalu  melihat ada beberapa sepeda motor jenis matik dengan knalpot brong yang melaju di Jl. Padjajaran pada  jalur lambat  dari arah timur ke barat.

BACA JUGA: Memasuki Edisi ke-24, Pasar Bela Negara Kesbangpol Sleman Hadirkan Duta Paskibraka

"Suara dari knalpot brong tersebut membuat tidak nyaman dan meresahkan warga, sehingga pada saat itu warga melakukan aksi swepping," jelasnya.

Dalam aksi sweeping tersebut warga mengamankan sebanyak 7 unit motor dengan knalpot brong, lantas  menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Antara lain 1 unit motor Honda Vario, pengendara AHAF (21) Mahasiswa, Warga Sewon Bantul. Lalu  1 unit motor Honda Vario dikendarai RPS (22)  mahasiswa, Warga Lebak, Banten. Lantas 1 unit motor Honda Vario dikendarai MDRA (22) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

BACA JUGA: 162 Siswa Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Sleman 2026

"Lalu 1 unit motor Honda Vario, pengendara RAA (15)  pelajar warga Galur, Kulonprogo. 1 unit motor Yamaha MX King pengendara FMP, (20) Mahasiswa, warga Bekasi Utara, Jabar, 1 unit motor Honda Vario dengan pengemudi BA (20), Mahasiswa warga Brebes, 1 unit motor Yamaha dikendarai AYS (21), Mahasiswa, Warga Banyumas, Jateng," terangnya.

BACA JUGA: Korem 072/Pmk Olga Bersama Alumni Magister Ketahanan Nasional UGM

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan sweeping secara mandiri, tidak main hakim sendiri dan tidak melakukan aksi kekerasan. Kepada pemilik sepeda motor untuk melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan. 

"Dalam penanganan perkara ini, petugas memberikan tindakan hukum berupa sanksi tilang," bebernya. (Opo)

 

 


share on: