Yogyapos.com (YOGYA) - Sesuai arahan Gubernur DIY, orientasi pembangunan kita adalah menuju terbentuknya Desa Mandiri Budaya. Salah satunya diawali dengan reformasi kalurahan, dimana lurah bertugas sebagai pemangku keistimewaan. Tujuannya adalah pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan PADes dan internalisasi nilai keyogyakartaan.
Hal tersebut merupakan salah satu topik yang dibahas Kelompok Kerja (Pokja) Ketahanan Ekonomi Kesbangpol DIY dalam penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Kesbangpol DIY, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA: Pelaku Pembuang Sampah di Pinggir Jalan Nawungan Jalani Sanksi Sosial
Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah narasumber diantaranya Cahyadi Joko Sukmono dari Asosiasi Bisnis Development Indonesia, Wahjudi Djaja anggota Badan Promosi Pariwisata Sleman (BPPS) dan Dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Minta Harsana.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Ketahanan Sosial Budaya dan Ekonomi, Sih Utami yang baru saja menjabat. Dalam sambutan dan perkenalannya berharap melalui Pokja Ketahanan Ekonomi dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
BACA JUGA: Letkol Inf Tentrem Basuki Kasiops Kasrem 072/Pmk, Dandim Yogya Dijabat Letkol Inf Devy Kristiono
“Ini merupakan bidang baru yang kami tangani, berharap keberadaan Pokja ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan peningkatan perekonomia,” kata Sih Utami.
Cahyadi Joko Sukmono dalam pemaparannya mengulas terkait renaksi yang telah disusun oleh anggota pokja. Dikatakan dibutuhkan regulasi, proses dan kolaborasi sehingga ketahanan ekonomi memberikan dampak meningkatkan perekonomian.
BACA JUGA: Soliditas Peradi Yogya Kian Rekat, Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H Dihadiri Ratusan Anggota
“Jangan berhenti pada dokumen saja, perlu meletakkan strategi, perlu waktu panjang sehingga benar-benar ada progres di lapangan,” ujar Cahyadi.
Sementara itu, Wahjudi Djaja menekankan optimalisasi peran dan fungsi Pokja Ketahanan Ekonomi Kesbangpol, berpedoman regulasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2014 tentang Desa/Kalurahan Budaya , Pergub DIY Nomor 93 Tahun 2020 tentang Desa Mandiri Budaya dan Pergub DIY Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BKK Danais Kepada Pemkal.
BACA JUGA: Polres Bantul Imbau Konsumen Leasing Laporkan DC yang Lakukan Pengancaman
“Kami usulan suntikan dana Rp 1 miliar bagi setiap Bumdes bersumber dari Danais, dengan pendampingan akademisi dan pihak ke tiga yang berkompeten, untuk itu perlu menyusun naskah akademik untuk sistem ekonomi gotong royong,” katanya.
Sedangkan Minta Harsana mengatakan perlunya dilibatkan masyarakat dalam menggali potensi disuatu kalurahan atau desa termasuk pemahaman terkait potensi dan penguatan kelembagaan. (Opo)
