PN Sleman Eksekusi Tanah dan Bangunan di Dusun Klero, Berlangsung Kondusif

share on:
Obyek Sengketa eksekusi yang dieksekusi || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman berhasil melaksanakan eksekusi atas obyek sengketa berupa tanah berdiri diatasnya rumah, di Dusun Klero, Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan Sleman, Rabu (8/1/2024).

Pelaksanakan eksekusi perkara nomor 10/Pdt.Eks/2024/PN Smn Jo No.266/Pdt.G/2021/PN Smn Jo No 57/PDT/2022/PT YYK Jo No.33 K/Pdt/2024, berlangsung kondusif, dipimpin Panitera PN Sleman Dr H Sumargi SH MH

BACA JUGA: Penyair Ulfatin Ch Membaca 'Gelombang Laut Ibu'

Eksekusi tanah pekarangan dan bangunan rumah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07138/Sumberharjo, surat ukur tanggal 07/10/2018 Nomor 04203/Sumberharjo 2018 luas 383 m2, di Klero RT/RW 003/021 Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan, Sleman, dimohonkan oleh Marsinem dkk. Sedangkan termohon eksekusi Efriyanti.         

Tugiman, pemohon eksekusi || YP-Agung DP

“Tadi pelaksanaan eksekusi dimulai Jam 09.00 WIB. Setelah kita bacakan penetapannya dan ada sedikit tanggapan serta pertanyaan dari permohonan tapi sudah bisa selesaikan. Karena sebelumnya, sudah ada tahapan-tahapan terkait dengan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian pengamanan dan juga penggugat dan tergugat," jelas Sumargi 

BACA JUGA: Peradi Pergerakan Jalin Kerjasama BBPOM, Konsen Awasi Program Makan Bersama Anak Sekolah

Ia juga mengucapkan Alhamdu lillah karena dari pihak temohon eksekusi bisa menerima memahami bahwa dalam eksekusi ini adalah sebagai pelaksana undang-undang. “Pada saat dibacakan penetapan pihak termohon mengajukan pertanyaan-pertanyaan, namun pertanyaan itu tidak menyangkut dengan pelaksanaan eksekusi,” ungkapnya.

“Pertanyaan itu kami tidak bisa menjelaskan itu karena masuk dalam pokok perkara itu karena ke- wenangannya hakim bukan kewenangan pelaksanaan eksekusi,” sambungnya.

Tim eksekusi PN Sleman || YP-Agung DP

Sementara itu, di tempat terpisah pemohon eksekusi Tugiman ketika ditemui mengungkapkan, merasa puas karena perjuangan selama lima tahun sejak 2019 sampai sekarang baru ada putusan dengam pelaksanaa eksekusi.  

BACA JUGA: Tanah 3,3 Hektar Milik Tukul Berhasil Dieksekusi, Advokat Iwan Setyawan Merasa Lega

“Saya juga mengucapkan terima kasih pada Pak Hakim telah memutuskan perkara hingga terlaksana eksekusi ini. Meski dalam obyek sengketa perkara tidak sebanding dengan perjuangan selama lima tahun dalam mencari keadilan,” ungkap Tugiman. (Agn)                               

 


 


share on: