Yogyapos.com (BANTUL) - Keluarga Trisno Utomo alias Tukul, selaku ahli waris yang sah atas tanah di Dusun Kayen, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul kini bisa bernafas lega. Tanah seluas 3,3 hektar miliknya berhasil dieksekusi melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul Kelas IB.
Perjuangan untuk mendapatkan haknya, tak semudah membalikkan telapak tangan. Meski akhirnya memenangkan gugatan perdata di PN Bantul dengan tergugat Karto Paidi dkk, bahkan putusan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat pertama.
BACA JUGA: April 2025, TPST Donokerto Dioperasikan
Proses eksekusi pengosongan dan pembongkaran berdasarkan penetapan Ketua PN Bantul tanggal 9 Desember 2024 tentang pelaksanaan Eksekusi pengosongan perkar Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN Btl jo Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Btl jo Nomor 51/PDT/2022/PT YYK jo Nomor 1890 K/PDT/2023, itu berlangsung lancar.
“Saya mewakili klien selaku pembeli tanah sebagai pemohon eksekusi, pada tanggal 8 Januari 2025 telah dilakukan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul,” ujar Dr PK Iwan Setyawan SH MH kepada yogyapos.com, Jumat (10/1/2025).
Advokat Dr Iwan Setyawan SH MH || YP-Ismet NM Haris
Iwan menjelaskan, berdasarkan catatan dalam buku bantu Desa Sendangsari perihal atau keterangan telah dilakukan lintiran atas obyek sengketa dari Karsopawiro ke almarhum B Setrorejo pada tanggal 5-1-1977 tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Jadi duduk perkara perbuatan melawan hukum, tergugat termohon kasasi adalah pengindung dengan dasar hukum Letter C dari buku bantu carik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kementerian 'Hospitality' IMIPAS, Catatan Ir H Abdullah Rasyid ME
Gugatan sempat dilayangkan sebanyak 3 kali namun seluruhnya ditolak, setelah melalui perbaikan gugatan maka pada gugatan ke-4 dapat diterima dengan putusan yang amarnya menyatakan bahwa Leter C yang dikuasai pengindung atau termohon eksekusi adalah tidak sah.
“Pada gugatan keempat dapat diterima, dalam putusan bahwa Leter C yang dipegang pengindung adalah tidak sah karena itu berasal dari buku bantu dari carik,” bebernya.
Menurut dia, usai pembacaan penetapan eksekusi dari ketua PN Bantul oleh juru sita, proses eksekusi berjalan aman dan lancar, dengan pengawalan ketat petugas TNI dan Polri.
“Alhamdulillah eksekusi berjalan,” tuturnya. (Opo/Met)