Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Berharap Peran DPRD

share on:

Yogyapos.com (JAKARTA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, berharap peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Wempi, saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Denpasar, Bali, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (29/6/2024).

BACA JUGA: 113 Peserta Ikuti UPA, Dr Ariyanto: Semoga Lulus, Jadi Advokat Profesional Penegak Keadilan

“Peran tersebut diantaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat pendidikan antikorupsi,” kata Wempi.

Wempi mengatakan, suksesnya Pilkada 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pilkada. Hal tersebut juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda), termasuk jajaran pimpinan DPRD.

Menurut Wempi, DPRD dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personel yang mengawasi jalannya Pilkada.

BACA JUGA: JCW Tagih Janji Polresta Sleman Tuntaskan Kasus Dugaan Pungli Oknum Lapas Cebongan

Lebih lanjut, Wempi menekankan DPRD juga dapat memberikan dukungan lainnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, seperti menjamin ketersediaan anggaran. DPRD dapat melakukan pengawasan terhadap realisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada.

“Kedua, DPRD juga perlu ikut serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan,” ujarnya.

Ketiga, DPRD dapat berperan aktif menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditetapkan pada 22 September 2022.

BACA JUGA: Seru! Setelah 43 Tahun Terpisah, Ini yang Dilakukan Alumni 81 SMP 1 Sleman

SEB tersebut diteken bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keempat, imbuh Wempi, DPRD dapat mendukung pemberian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Besar harapan kami beberapa hal tersebut dapat kita lakukan secara sinergi dengan segenap elemen dalam mengawal dan memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan sukses, aman, tertib, dan lancar,” kata Wempi.

BACA JUGA: Jemaah Dilarang Bawa Zamzam dalam Koper Bagasi, PPIH: Akan Dibongkar Maskapai!

Selain itu, Wempi berharap semua pihak dapat bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Sinergi itu, perlu dijalankan bersama oleh KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah pusat, serta Pemda.

Hal yang sama juga perlu dilakukan oleh jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Satlinmas, hingga unsur partai politik, bakal calon legislatif (Bacaleg), media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan masyarakat. (*)

BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar 

Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7.  Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

BACA JUGA: Pusat Data Nasional Dibobol, Anggota DPD RI Desak Pemerintah Bentuk Tim Siber Terpadu

8.  Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9.  Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.{}

 

 

 

 


share on: