113 Peserta Ikuti UPA, Dr Ariyanto: Semoga Lulus, Jadi Advokat Profesional Penegak Keadilan

share on:
Ketua DPC Peradi Yogya Dr Ariyanto SH MH (kedua dari kanan) bersama Dr Happy Sihombing dan Dr Arlen Sinaga, Ketua DPC Peradi Bantul M Fadli SH, Ketua DPC Peradi Sleman Hariyanto SH dan Wakil Korwil DIY Suyanto Siregar SH || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) kembali menyelenggarakan Ujian Provesi Advokat (UPA) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), UPA dihelat di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (29/6/2024) pukul 08.00-jelang sore. Diikuti 113 peserta, serta dihadiri tim pengamat dari DPN, Korwil DIY dan masing-masing DPC di wilayah DIY. Diantara mereka adalah Dr Happy Sihombing SH MH dan Dr Arlen P Sinaga SH MH mewakili DPN Peradi, Ketua DPC Peradi Yogya Dr Ariyanto SH MH, Suyanto Siregar SH (Wakil Korwil DIY), Ketua DPC Peradi Sleman Hariyanto SH dan Ketua DPC Peradi Bantul Fadli SH MH.

BACA JUGA: Soliditas Peradi Yogya Kian Rekat, Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H Dihadiri Ratusan Anggota

“Alhamdulillah kondusif, UPA kali ini diikuti 113 peserta. Nampak semangat para peserta dalam mengerjakan soal-soal yang disuguhkan panitia, seperti yang sama-sama kita saksikan,” ujar Ketua DPC Peradi Yogyakarta Dr Ariyanto SH MH disela-sela melakukan pemantauan.

Ariyanto mengungkapkan, DPN Peradi dibawah kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan SH MH sangat menekankan kualitas bagi seluruh anggotanya. Proses pencapaian kualitas tersebut diawali saat penjaringan melalui UPA dengan materi soal yang berbobot dan menyeluruh sebagai bekal untuk menjadi advokat.

Para peserta UPA saat peroleh pengarahan sebelum ujian || YP-Ist

“Itu sebabnya kami yakin para peserta nantinya akan punya kesan khusus tentang signifikansi UPA yang diselenggarakan DPN Peradi ini sebagai proses awal dan bekal dirinya menjadi advokat,” tandas Ariyanto yang juga berharap peserta UPA bisa lulus semuanya, sehingga kedepan dapat menjadi bagian dari pengawal konstitusi yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

BACA JUGA: DPC Peradi Yogya 'Ngobras' Akhir Tahun, Ajak Semua Anggota Jaga Idealisme

Sebelum ujian berlangsung, Happy Sihombing menyampaikan amanat DPN Peradi, penyelenggaraan UPA merupakan amanat konstitusi, yakni Pasal 3 ayat 1 huruf f UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni untuk menjadi Advokat harus lulus UPA yang diselenggarakan organisasi advokat.

“Ini merupakan UPA ke-28 diselenggarakan DPN Peradi sejak diterbitkannya UU tentang Advokat. Kami selenggarakan serentak di seluruh Indonesia, total peserta 3.074 orang. Bagi yang lulus akan ditindaklanjuti dengan pelantikan oleh organisasi dan pengambilan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di masing-masing provonsi,” jelasnya.

Lebih menarik lagi, pelaksanaan UPA DPN Peradi menggunakan sistem outsourcing, serta menghadirkan pengamat dari dalam dan luar panitia. Sehingga netralitas maupun independensi terjaga.

Wakil Korwil DIY Suyanto menambahkan, UPA profesional. Peserta yang lulus nantinya juga akan beroleh pembekalan. “Pembekalan merupakan bagian penting juga bagi para advokat yang lulus UPA,” ucapnya. (Met)


share on: