Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital

share on:
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid mengatakan bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan

Yogyapos.com (JAKARTA) - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Pasokaan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri

Dilansir darri Info Publik, disebutkan peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

BACA JUGA: Milad ke-83, UII Gandeng Pemkab Sleman Baksos dan Bedah Rumah

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

BACA JUGA: Pemkal Condongcatur Gelar Pembayaran PBB-P2 Massal, Disediakan Doorprize

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

BACA JUGA: Ketua Komisi IV DPR RI Dukung Peningkatan Kesejahteraan Petani

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

BACA JUGA: UAJY Bukber Bareng Jurnalis Pererat Kemitraan

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Safari Tarawih di Dusun Kembang, Bupati Harda Tekankan Peningkatan Ukhuwah Islamiyah

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

BACA JUGA: Kolaborasi Paguyuban Toko Kelontong Madura dan Polda DIY Ciptakan Kamtibmas

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Gelar Safari Ramadhan Bersama Pangdam IV/Diponegoro

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

BACA JUGA: Kejati dan IAD DIY Gelar Baksos dan Bazar Ramadhan

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

BACA JUGA: Jelang Idul Fitri 1447 H, Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Terpenuhi

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya. (*)

 


share on: