Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kalurahan Condongcatur bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 H kembali melaksanakan Layanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB)-P2 secara masal bertempat, di Pendopo Kalurahan setempat, Rabu (4/3/2026) selama tiga hari dari pukul 09.00 12.00 WIB.
Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri ST menjelaskan, jumlah Wajib Pajak (WP) di Condongcatur tahun 2026 sebanyak 15.748 lembar SPPT senilai Rp 8.898.606.159 . Pada kegia tan Layanan Pembayaran PBB di bulan Ramadhan hari ini kami membuka 3 loket pembayaran yang dilayani 3 petugas dengan bekerjasama melalui Laku Pandai Bank BPD DIY yang merupakan kepanjangan tangan Bank dalam menyediakan layanan perbankan kepada Masyarakat.
“Hari ini masyarakat yang melakukan pembayaran sebanyak 103 WP PBB sebesar Rp 16.502.510. Bagi pembayar pajak di bulan Ramadhan, kami tidak menyediakan soto atau bakso seperti biasanya. Namun pada bulan Ramadhan kita ganti dengan memberikan undian doorprize menarik seperti beras, minyak goreng, kecap, mie instan, terigu, susu, sabun cair, pembersih lantai, dan teh. Semua ini dilakukan untuk mening katkan partisipasi dan kesadaran masya rakat dalam membayar PBB tepat waktu disamping sebagai bentuk insentif dan apresiasi bagi masyarakat yang telah me menuhi kewajibannya membayar PBB," jelas Danarta Pemkal Condongcatur ini.
Lebih lanjut, jelas Riski, pekan pemba yaran PBB dilaksanakan di 18 Paduku han sesuai jadwal. Pembayaran PBB-P2 paling lambat 30 Juni 2026. Keterlamba tan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda 1 persen, setiap bulan nya. Tetapi ada dispensasi khusus bagi yang belum membayar PBB periode ta hun 2013 - 2025 Bebas Denda.
Pembayaran PBB-P2 juga dapat dibayar kan melalui, Bank BPD DIY, Bank Mandiri ,BNI, BRI, Aplikasi GoJek, Tokopedia,Link Aja, Qris, DANA, dan Indomaret.
Seperti diketahui, Pemkab Sleman melakukan program pemutihan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tanggal 7 Januari 2026. Kebijakan penghapusan denda administratif ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam rentang waktu tahun 2013 hingga 2025 untuk nominal denda sd Rp100 juta Per Nomor Objek Pajak dan Pogram ini akan berlangsung selama enam bulan atau hingga 30 Juni 2026. (*/Agn)
