Yogyapos.com (YOGYA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus mendalami mendalami kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) dan Pelungguh di Kalurahan Candibinangun Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.
Kali ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Candibinangun, Senin (13/11/2023). Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin SH.
BACA JUGA: Caleg PDIP Sleman Dr Iwan Setyawam SH MH Persembahkan 'Istana Banteng' di Karanglo
“Benar (baru dilakukan penggeledahan),” kata Muhammad Anshar Wahyuddin SH saat dikonfirmasi yogyapos.com melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Ditanya lebih lanjut, Anshar belum buka suara, dirinya memastikan bahwa proses penggeledahan masi berlangsung.
“Belum mas, kegiatan belum selesai,” tandasnya.
BACA JUGA: Kenalkan Budaya Yogyakarta Melalui Program Jogist
Penanganan dugaan korupsi pemanfaatan TKD oleh Kejati DIY terus bergulir, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Lurah Caturtunggal Agus Santosa dan Lurah Maguwoharjo Kasidi. Termasuk menetapkan tersangka mantan Kepala Dispentaru DIY Krido Suprayitno dan Robinson Saalino.
Sementara berita ini ditulis, yogyapos.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejati DIY mengenai hasil penggeledahan tersebut. (Opo)
