Penyerahan Satwa Dilindungi Meningkat Berkat Call Center 2018

share on:
Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sejak digagas pembentukan Call Center pada 2018 di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, terjadi peningkatan penyerahan satwa atau temuan satwa dan informasi perdagangan satwa dari masyarakat.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi mengatakan selama periode tahun 2019 hingga Juli 2021 serahan satwa dan temuan satwa mencapai 226 ekor. Sebanyak 187 ekor merupakan serahan satwa melalui call center, sedangkan penyerahan langsung dari masyarakat sebanyak 23 ekor serta penyitaan kasus perdagangan satwa ilegal dari kepolisian dan Gakkum mencapai 16 ekor.

“Sebanyak 65 persen merupakan reptil, 18 persen berupa aves atau burung, 9 persen mamali dan 8 persen jenis primata. Program penanganan yang dilakukan diantaranya dengan release sebesar 12 persen, translokasi 15 persen dan 73 persen merupakan rehabilitasi,” terang Wahyudi kepada yogyapos.com di kantor Balai BKSDA di Tridadi Sleman, Kamis (9/12/2021).

Peningkatan juga terjadi dalam hal jumlah pelaporan, Wahyudi membeberkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021 tercatat sebanyak 295 laporan. Pada 2019 terdapat 65 laporan, lalu terjadi kenaikan signifikan pada tahun 2020 yakni 153 laporan dan di tahun 2021 hingga bulan Juli terdapat 92 laporan.

“Untuk perizinan tumbuhan satwa liar atau TSL sebesar 29 persen, 18 persen perdagangan TSL, penyerahan satwa 15 persen, kepentingan penelitian 6 persen, temuan satwa 7 persen dan informasi lain sebesar 19 persen,” ungkap dia.

Untuk satwa yang dilindungi, masyarakat dapat melakukan penangkaran sesuai dengan kemampuan, salah satunya yang sudah ditangkarkan yakni Burung Jalak Bali. Setelah ditangkarkan bisa langsung mengajukan surat permohonan untuk diterbitkan sertifikat.

“Sertifikat yang kita keluarkan menjadi dasar untuk menjual atau mengangkut dan memindahkan burung itu ke daerah lain, untuk F0 dan F1 belum boleh dijual. Satwa yang dilindungi maupun yang dilindungi harus berizin, apalagi yang telah ditentukan kuotanya disitu ada SK Dirjen setiap tahun yang bertujuan untuk mengontrol. Jadi ada izin tangkap dan izin edar untuk menjual. Izin dapat dilakukan melalui pengajuan melalui OSS pada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Data pada dua tahun terakhir ada sebanyak 657 pendaftar dengan jumlag satwa sebanyak 1011 ekor,” katanya.

Pihaknya, sejauh intens menyampaikan sosialisasi terkait satwa dilindungi, salah satunya dengan mendatangi pada setiap even perlombaan burung kicauan, selain itu juga dilaksanakan kegiatan patroli di pasar- pasar hewan dan pembinaan kepada komunitas penangkar burung.

“Kami sampaikan kepada semuanya bahwa burung yang dilombakan diharapkan semuanya adalah hasil penangkaran, kita juga terbantu dari komunitas atau penggiat penangkar yang sebetulnya ingin membantu Pemerintah untuk mengontrol populasi burung yang dilindungi,” ujarnya.

Ditambahkan, hingga tahun 2021 tercatat sebanyak 16 unit pemegang izin aktif penangkaran salah satu satwa endemik yang terancam punah, yakni burung Jalak Bali.

“Jumlah serfifikat Jalak Bali hasil penangkaran pada Balai KSDA Yogyakarta periode 2017 sampai dengan September 2021 mencapai 2446 ekor, perputaran ekonomi dari hasil penangkaran mencapai kurang lebih Rp 4,3 miliar,” imbuh dia.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta membuka call center 082144449449 (Aplikasi WhatsApp).  (Opo)

 


share on: