Yogyapos.com (BANTUL) - Belasan kiai dari Majlis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Bantul secara tegas menolak peredaran minuman keras (miras) yang 'ugal-ugalan' di wilayah ini.
Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dalam deklarasi yang berlangsung di Masjid Agung Manunggal, Bantul, Jumat (8/11/2024).
Pembacaan deklarasi atau pernyataan sikap dipimpin oleh Ketua MUI Bantul, Prof Dr KH Abdul Syakur. Sedangkan penanda tanganan pernyataan sikap dilakukan oleh Ketua MUI Abdul Bantul Dr KH Habib A. Syakur, Ketua Tanfidz PC NU Bantul Prof, Dr H Riyanta dan Ketua PD Muhammadiyah Bantul H Arma R Qomaru SE.
“Dalam Alquran disebutkan Alkhomru (minuman keras) haram. Maka kami menolak adanya peredaran minuman keras,” tegas Abdul Syakur.
Abdul Syakur juga menegaskan mendukung Pemerintah Bantul dan Polres Bantul dalam pemberantasan peredaran miras.
“Miras nyata-nyata dapat merusak moral, kesehatan dan ekonomi masyarakat, maka penertiban dan regulasi peredarannya perlu diperbaiki,” ucap Abdul Syakur ditirukan para deklalator lainnya.
Salah seorang pengurus NU Bantul Marhadi, menyatakan miras di Bantul dapat mengancam masa depan generasi muda, diharapkan tidak berdar sembarangan di Bantul.
Sementara itu, Syahroni, menyatakan mengkonsumsi miras mengakibatkan kerusakan kesehatan, ekonomi dan moral masyarakat.
“Dengan alasan itu maka diharapkan peredarannya diperketat,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Perda bahwa penjualan miras harus jauh dari sekolah, tempat ibadah dan pemukiman. Jika itu benar-benar ditaati, maka peredaranya juga akan relatif lebih terbatas.
“Akibat miras juga telah banyak menelan korban nyawa, ini sangat memprihatinkan. Kami mengimbau masyarakat menjauhinya,” imbaunya.
Acara deklarasi ini dihadiri unsur Pemkab Bantul diantaranya Kabag Kadiskominfo Bobot A, Kabag Hukum Suparman, Kabag Kesra Fauzan dan Asisisten Hirmawan S.
Usai dibacakan dan ditandatangani, pernyataan sikap juga dikirim ke Polres Bantul dan Pemkab Bantul oleh para deklalator. (Spd)