Yogyapos.com (SLEMAN) - Terbukti bersalah menjual minuman meras tanpa memiliki izin, Heri P (39) warga Malangan Ngagogondo Borobudur Magelang bersama tujuh terdakwa lainnya divonis hukuman kurungan 7 hari dengan masa percobaan 6 hari.
Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Fani Yuniarti SH dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (1/10/9/2025).
BACA JUGA: Direskrimum Polda DIY Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mako
“Masa pidana tersebut tidak dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim disebabkan karena terdakwa melakukan pidana dalam masa percobaan selama 6 hari,” tegas Hakim.
Kepala Subnit Penyidik Polresta Sleman, Aipda Andi Anto || YP-Agung DP
Sementara seusai sidang tipiring KaSubnit Penyidik Polresta Sleman, Andi Anto, mengungkapkan, bahwa para terdakwa diajukan dalam sidang tipiring, karena m langgar Pasal 37 (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralk hol dengan ancaman hukuman selama 6 (enam) bulan atau denda sebesar 50 juta rupiah.
BACA JUGA: ARPI Pertanyakan Kenapa Kejari Sleman Belum Menahan Sri Purnomo
"Dalam sidang tadi oleh hakim diputus tidak ada denda, tetapi kurungan selama 7 hari, masa percobaan 6 hari," terangnya kepada yogyapos.com usai sidang.
Petugas menunjukkan barang bukti ciu || YP-Agung DP
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Sleman silahkan untuk melapor di Polresta Sleman atau Polsek terdekat apabila mengetahuan penjualan miras.
BACA JUGA: Sidang Penganiayaan Advokat, Terdakwa Ngaku Sudah Minta Maaf dan Transfer Rp 5 Juta
Seperti diketahui, terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Polresta Sleman berdasarkan pada rujukan Pasal 8, 205 KUHP dan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/24/IX/2025/SPKT,SA MAPTA/Polresta Sleman, Tanggal 25 Agustus 2025.
Dari terdakwa telah disita berupa barang bukti berupa. 4 botol Ciu 1500 ml, 1 botol c iu 600 ml dan 1/2 galon Ciu 7500 ml. (Agn)
