Direskrimum Polda DIY Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mako

share on:
Salah satu bukti yang dirusak pelaku || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah mengamankan seorang terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) saat terjadi unjuk rasa 29 Agustus 2025.

"Pelaku yang telah diamankan berinisial PA umur 20 tahun, alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah, diamankan pada hari Rabu 24 September 2025," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes. Pol. Ihsan, Selasa (30/9/2025).

BACA JUGA: ARPI Pertanyakan Kenapa Kejari Sleman Belum Menahan Sri Purnomo

Ihsan menjelaskan, PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman, selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka.

"Pelaku (tersangka) langsung kita tahan," ungkapnya.

Kepada tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP(Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan).

"Pelaku diancaman hukuman pidana di atas lima tahun," sebutnya.

Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan disampaikan perkembangannya. (Opo)

 

 


share on: