Pengawasan Kinerja Hakim Tanggung Jawab Bersama

share on:
Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah M Farhan dalam diskusi publik yang bertemakan || YP-Ist

Yogyapos.com (SALATIGA) - Pengawasan hakim tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial (KY), sehingga diperlukan tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat. Karena tugas pengawasan peradilan merupakan tugas bersama, bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi peran serta masyarakat dan kalangan akademisi memiliki andil yang besar dalam hal ini.

Hal itu disampaikan Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah M. Farhan dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA: Memasuki Usia ke-77, Pemkal Condongcatur Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

M. Farhan menjelaskan, pengawasan yang dilakukan KY berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, yaitu dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

BACA JUGA: Jenazah Lukas Enembe akan Dimakamkan di Papua, Pertanggungjawaban Pidananya Berakhir

Pengawasan yang dijalankan oleh KY ialah pengawasan terhadap hakim yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat pertama, meliputi hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, hakim pengadilan tata usaha negara, dan hakim pengadilan militer.

Lanjut Farhan, luasnya jangkauan pengawasan yang dijalankan oleh KY, memiliki keterbatasan SDM yang dimiliki sehingga KY membentuk kantor-kantor Penghubung di  ibu kota provinsi yang tersebar di Indonesia. Sampai saat ini KY memiliki 20 kantor penghubung, yang salah satunya ada di wilayah Jawa Tengah di Jalan Pamulasih No. 10, Semarang Barat, Kota Semarang.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sleman Sudah Lakukan Pemanggilan terhadap Terlapor

“Selain melakukan pengawasan, KY juga memiliki kewenangan dalam melakukan advokasi terhadap hakim manakala ada orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujar Farhan.

Farhan mengajak kalangan akademisi dan seluruh masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya peradilan agar terwujud keadilan yang merepresentasikan harapan para pencari keadilan.

Penghubung KY Jawa Tengah hadir dalam diskusi publik yang bertemakan ‘Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Peradilan’ di Gedung Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. (*)

 

 

 

 


share on: