Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Sleman Sudah Lakukan Pemanggilan terhadap Terlapor

share on:
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran terkait netralitas para perangkat desa di wilayah Kapanewon Ngaglik. Saat ini tengah dilakukan pengkajian dengan meminta keterangan terlapor dan para saksi.

BACA JUGA: Debat Cawapres 2024, Muncul Perilaku yang Melampaui Filosofi Kepemimpinan Jawa

“Saat ini masih dalam proses klarifikasi, permintaan keterangan pihak terlapor dan saksi, ada tiga saksi, sedangkan saksi dari terlapor dipanggil tidak ada yang datang,” kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada yogyapos.com melalui pesan tertulis, Selasa (26/12/2023).

Arjuna  menjelaskan dugaan pelanggaran itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2023, terjadi di salah satu kalurahan yang berada di Kapanewon Ngaglik. Pihaknya telah mendapatkan bukti awal terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa termasuk praktek politik uang lantaran ada pembagian sembako.

BACA JUGA: Kepadatan Kendaraan akan Bertambah Jelang Pergantian Tahun di Yogyakarta

“Jadi satu peristiwa itu ada tiga case, bisa terkait dengan dugaan potensi pelanggaran netralitas perangkat desa, bisa terkait dengan pelanggaran pidana politik uang karena ada penyebaran sembako gratis di situ, dan ada juga potensi pidana terkait dengan pengikutsertaan perangkat desa. Itu dalam satu kasus,” jelasnya.

Ia menyebutkan, dalam kegiatan senam massal tersebut didatangi oleh calon legislatif (caleg), tanpa  ada pemberitahuan ke Bawaslu maupun ke kepolisian dan diduga ada pembagian sembako oleh caleg yang hadir. “Saat itu tiba-tiba  calegnya kampanye bagi-bagi sembako,”sebut dia.

BACA JUGA: Libur Natal, 21.751 Kendaraan Bergerak ke Kawasan Puncak Bogor

Dalam penanganan dugaan pelanggaran ini, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam tripatrit Sentra Gakkumdu Sleman.

“Nah ini sedang kami kaji, ini yang kuat yang mana pelanggarannya nanti akan kami tetapkan dalam hasil kajian nantinya, hasilnya nanti akan menentukan ada tidaknya pelanggan,” tandasnya.

Sesuai regulasi, bener dia, Bawaslu memiliki waktu 14 hari untuk menangani dugaan  pelanggaran tersebut.

“Dugaan pelanggaran ini ditangani mengacu hari kerja. Kalau hari libur tidak masuk karena penanganan mengacu pada hari kerja,” imbuhnya. (Opo)

 

 


share on: