Yogyapos.com (SLEMAN) – Demi menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban pada bulan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Satpol PP Sleman mensosialisasikan Perbup Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan Spa, Game Net, Rumah Makan, Restiran, Hotel dan Pusat Pembelanjaan.
Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan pelaku usaha selama dua hari 16-17 Maret 2023 bertempat Puri Mataram. “Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbub ini agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan Ramadan dan Idul Fitri menjadi momen yang baik dan positif dalam rangka penyelengaraan usaha. Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua,” kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Rasyid Ratnadi Sosiawan.
Perpub tersebut bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama Ramadan. Tetapi untuk menfasilitasi agar para peyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan kepentingan diluar usaha yang berada di masyarakat, salah satunya kepentingan keagamaan.
Rasyid berharap dengan adanya Perbub ini seluruh pihak baik para penyelenggara usaha maupun masyarakat di Kabupaten Sleman dapat merasakan kenyamanan dan kebahagian dalam menjalankan kegiatan di bulan Ramadan maupun Idul Fitri.
“Mudah-mudahan ini dapat menciptakan suasana yang adem ayem serta kondusif di Kabupaten Sleman, sama-sama saling menjaga. Sesuai dengan tema Sleman Bersatu, yakni Berkah,Sysduh,Aman, dan tertib usaha,” tandas Rasyid.
Sementara itu salah satu pelaku usaha hiburan Liquid Andri, menyampaikan sebagai pelaku usaha juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sleman, karena apa yang telah dibahas beberapa tahun telah diberi kelonggaran. Sebagai pelaku usaha pihaknya juga selalu mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. (Agn)