Pemkab Sleman Kerjasama dengan Ditjenpas DIY, Ini Wujudnya

share on:
Bupati Harda menunjukan nota kerjasama dengan Kanwil Ditjenpas DIY yang telah diteken || YP-ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas DIY tentang sinergi pelaksanaan penyelenggaraan pemasyarakatan Sleman, di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (30/12/2025). 

BACA JUGA: Polda DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 16,1 Miliar dari Tangan Koruptor

Bupati Sleman, Harda Kiswaya melakukan penandatanganan bersama Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peresmian Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta secara simbolis dengan pemotongan pita.

Harda dalam sambutannya menyampaikan kerjasama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sinergi lintas sektor demi peningkatan kualitas pelayanan publik, dalam hal ini bidang pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan.

BACA JUGA: Polres Sleman Selidiki Dugaan Korupsi di BUKP Tempel

“Lapas memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan kembali nilai-nilai kehidupan dan kemandirian bagi warga binaan. Oleh karena itu, berbagai upaya peningkatan kualitas layanan di dalam lapas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat, layak, dan bergizi, menjadi bagian proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Harda.

BACA JUGA: Otopsi Sosial 2025 Menuju Indonesia Versi Baru

Harda juga berharap dengan adanya KUHP baru terkait pidana kerja sosial nantinya dapat diterapkan di Lapas Narkotika Kelas IIA dan lapas lain yang memungkinkan terpidana melakukan kegiatan bermanfaat di masyarakat sebagai bentuk rehabilitasi dan pemulihan karakter, menawarkan manfaat seperti mengurangi kepadatan lapas, menciptakan kontribusi positif, serta memberikan efek jera melalui tanggung jawab publik yang tinggi. 

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan di Sutopadan Divonis 7,5 Tahun, MP Sianturi SH: Klien Kami Tak Banding

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili menyampaikan kerjasama dengan Pemkab Sleman ini penting guna mengimplementasikan KUHP baru terkait Pidana Kerja Sosial. Lili menyampaikan mayoritas Lapas di DIY sudah hampir over capacity sehingga penerapan pidana kerja sosial dibutuhkan yang seyogyanya akan mulai diterapkan 2 Januari 2026.

BACA JUGA: 656 Peserta 'BARATA' ke-40 Jelajah Bhumi Medang, Bergerak dari Lapangan Pemda Sleman

“Lapas di DIY mayoritas sudah hampir over capacity. Oleh karenanya dengan KUHP baru nantinya warga binaan bisa melakukan kerja sosial sehingga diterima kembali di masyarakat. Dengan berbagai pelatihan skill di Lapas tentu harapannya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelas Lili. (*/Agn)


share on: