Pemkab Sleman Distribusikan SPPT PBB P2 Tahun 2025, Ini Nominalnya

share on:

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman menyam paikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkota an (SPPT PBB P2) tahun 2025, Senin (3/2/2025). 

Dalam sambutannya, Kustini Sri Purnomo menyampaikan menga apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanannya  pada masyarakat dalam membayar PBB. 

BACA JUGA: Aksi Pencurian Melonjak! Kapolres Bantul Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

“PBB P2 sebagai salah satu bagian dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar  tujuh persen dari total PAD yang direalisasikan pada tahun 2024. Hal ini membuk tikan daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup baik,” ungkap Kustini.       

Menurutnya, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat sangat besar terhadap pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Sleman.

Ia juga menjelaskan PBB P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan di Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Disnakertrans Bantul Selesaikan Sosialisasi Proyek Padat Karya di 195 Lokasi

Dalam kesempatan ini, Kustini menjelaskan bahwa dana yang dihimpun melalui pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program Pembangunan termasuk  infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Tina Hastani menuturkan, pada tahun 2024, realisasi PBB P2 di Kabupaten Sleman telah mencapai Rp 83,6 miliar atau 100,81 persen. 

Menurutnya capaian ini merupakan hasil dari keterlibatan berbagai pihak dalam optimalisasi dan intensifikasi PBB P2 dari tingkat Padukuhan, Kalurahan hingga Kapanewon. 

BACA JUGA: Banser Turi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat, Ini Tujuannya

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, lanjut Tina, BKAD Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik dan melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak. 

“Beberapa inovasi dilakukan pada SPPT PBB-P2 tahun 2024. Inovasi tersebut antara lain melaksanakan pelayanan pemutakhiran data PBB-P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola baik online maupun offline,” jelasnya. 

BACA JUGA: Muskercab I PCNU Bantul Konsolidasi-Sinergis untuk Kemajuan Umat dan Wilayah

Selain itu, BKAD bekerja sama dengan BPD DIY untuk mewujudkan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dalam pembayaran SPPT-P2 sejak tahun 2023 dan juga pembayaran pajak daerah lainnya. 

“Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui bank-bank lain seperti Mandiri, BNI, BRI, dan juga berbagai e-commerce,” katanya. 

Seluruh inovasi tersebut, menurut Tina, diharapkan memberikan kemudahan para wajib pajak PBB-P2 dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah terlebih pada tahun 2025, PBB-P2 terdapat perubahan jatuh tempo yaitu pada 31 Juli 2025. 

BACA JUGA: Bupati Kustini Apresiasi Kontribusi NU Jaga Keharmonisan Bangsa

Sedangkan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025, Tina mengungkapkan sejumlah 635.987 lembar SPPT, dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.

Penyampaian SPPT PBB P2 ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa kepada perwakilan Kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif bertempat di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. (*/Agn)                                             


share on: