Yogyapos.com (SLEMAN) – Dinyatakan terbukti melakukan penipuan dengan modus penyertaan modal, Novi Mudiani (42) warga Nologaten Catunggal Depok Sleman, divonis pidana penjara 20 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan menjatuhka, pidana selama 1,8 bulan dikurangi masa tahanan,” tegas hakim ketua Siwi Rumbar Wigati SH, dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (10/6/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan 10 bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani SH MH.
BACA JUGA: Diduga Korban Malpraktik, Seorang Pengusaha Asal Purworejo Menuntut Keadilan
Majelis hakim dalam uraian putusannya mengungkapkan terdakwa Novi Mudiani pada April 2022 mendatangi korban Magdaleyna, di Minomartani Condongcatur Sleman. Ia memperkenalkan diri sebagai pemilik CV Faiza Jaya Sejahtera dengan brand Event dan Wedding Organizer yang bergerak dibidang MICE terdiri dari Event Organizer, Wedding Organizer, Getering, dan Seminar.
Guna mengembangkan bisnisnya tersebut, terdakwa mencari dana/modal. Pada sekitar awal Januari 2022 ia melakukan presentasi yang dihadiri antara lain saksi korban Magdaleyna, saksi Andaru Bramono serta Terdakwa beserta Timnya.
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Tetap Menjalani Tahanan Kota, Dipidana Penjara 6 Tahun Segera Ajukan Banding
Dalam menyampaikan presentasinya terdakwa menawarkan investasi, menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada investor sebesar 15 persen serta modal beserta profit keuntungan akan dikembalikan 10 hari setelah event dilaksanakan oleh terdakwa.
Selanjutnya saksi Magdaleyna menjalin kerjasama dengan Terdakwa dibidang Event Organizer atau Wedding Organizer sebagai pemodal/investor. Pada awalnya kerjasama antara Terdakwa dan saksi Magdaleyna, berjalan lancar. Tetapi setelah itu ada kendala dari terdakwa yakni terjadi tunggakan pengembalian modal dan atau keuntungan. Sebelumnya tunggakan pengembalian modal dan atau keuntungan dari terdakwa tersebut, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Faiza Event & Wedding Orgnizer.
B ACA JUGA: Aliansi Masyarakat Peduli Sidomulyo Serahkan Laporan ke Kejari, Lurah Susanto Siap Menjelaskan
Bahwa dari kelima perjanjian Terdakwa menerima transfer uang sejumlah Rp 1.312.225.000. Namun sampai dengan batas waktu yang dijanjikan dalam Surat Perjanjian Kerjasama ternyata terdakwa tidak mengembalikan modal beserta keuntungannya sebesar 15 persen dari modal kepada Magdaleyna.
BACA JUGA: LBH Aryawiraraja: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 1,1 Miliar Plus Kekerasan Fisik
Bahwa berhubung Terdakwa tidak kunjung mengembalikam keuntungan kepada saksi Magdaleyna. Kemudian dibuat Surat Pernyataan Pelunasan tertanggal 5 Juni 2022 intinya terdakwa telah menerima uang dari saksi Magdaleyna sejumlah Rp1.232.000.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2022 sebesar Rp 858.320.000 dalam 2 tahap.
BACA JUGA: Dua Kapster Salon Perawatan Tubuh Diamankan, Diduga Lakukan Malpraktik
Tahap Pertama pada tanggal 9 Juni 2022 sebesar Rp 280.820.000 dan tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp 577.500.000. Tahap Kedua pada Juli 2022 – Desember 2022 sebesar Rp 373.680.000.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan Pelunasan tersebut, Terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi Magdaleyna untuk kelima MOU tersebut sejumlah Rp 304.000.000 melalui transfer E-Banking bank BCA dengan perincian pada 8 Juni 2022 sejumlah Rp 280.820.000. Pada 27 Juni 2022 sejumlah Rp 7.500.000. Pada 29 Juni 2022 sejumlah Rp 680.000. Pada tanggal 30 Juni 2022 sejumlah Rp 15.000.000.
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Magdaleyna menderita kerugian sejumlah Rp 928.000.000. (Agn)
