Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Nabawi

share on:
Pelataran Masjid Nabawi di Madinah || YP-Eko Purwono 

Yogyapos.com (ARAB SAUDI) - Otoritas pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah kini telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat paling suci umat Islam, yakni di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Seperti dilansir dari Gulf News, izin tersebut beralasan sebagai bagian dari inisiatif negara yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung.

BACA JUGA: Seorang Kakek Jadi Korban Penganiayaan Saat Hendak Mengairi Sawah

Inisiatif memungkinkan pelaksanaan akad nikah yang terorganisir dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Para ahli menyebut inisiatif ini sebagai peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara, dengan menekankan perlunya tetap menghormati dan pertimbangan ketat terhadap kedua lokasi suci tersebut.

BACA JUGA: THN AMIN DIY Libatkan Ratusan Personel Pantau Rekapitulasi di 78 Kecamatan, Buka Form Aduan

Seorang Mazoun Saudi atau pejabat nikah Musaed Al Jabri, mengatakan melakukan akad nikah di masjid tentu sangat diperbolehkan dalam Islam. Dikatakan, Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melakukan upacara pernikahan salah satu sahabatnya di kedua masjid tersebut.

Al-Jabri menyebutkan, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan warga Madinah.

“Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (yang mana adalah masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” jelasnya.

BACA JUGA: THN AMIN DIY Libatkan Ratusan Personel Pantau Rekapitulasi di 78 Kecamatan, Buka Form Aduan

Sebagian masyarakat, menurutnya, menyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”. Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pernikahan dan para keluarga yang ikut atau tamu, hal itu termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras. 

“Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” ujarnya.

Akhir tahun lalu, dilaporkan bahwa semakin banyak umat Islam dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah Islam mereka sebelum mengadakan walima atau pesta pernikahan secara terpisah.

Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah haji ke Makkah, yaitu Umrah, yang bisa dilakukan sepanjang tahun. (*/Opo)

 

 


share on: