Yogyapos.com (SLEMAN) - Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa akhirnya buka suara terkait pembatalan pelantikan dan pengambilan sumpah 39 pejabat di lingkup Pemkab Sleman.
Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas pada 22 Maret 2024.
Danang mengatakan, penafsiran yang berbeda terhadap aturan itulah yang membuat pelaksanaan pelantikan akhirnya batal.
BACA JUGA: Polresta Yogya Amankan Dua Tersangka Penyalahguna Obat Berbahaya dan Psikotropika
“Terkait dengan pembatalan pelantikan itu disebabkan karena adanya perbedaan tafsir terkait dengan masa jabatan Bupati dengan UU Pemilu, apabila akan mengikuti kontestasi, sebelum 6 bulan tidak boleh melakukan mutasi jabatan,” ujar Danang disela kegiatan Orientasi Organisasi PWI Sleman di Sleman, Sabtu (7/4/2024).
Sehingga waktu pelantikan kemarin itu harusnya kalau sesuai dengan aturan maka tanggal 22 Maret itu sudah memasuki tanggal dan hari untuk tidak boleh melakukan rotasi jabatan. Mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
BACA JUGA: Aliansi Warga Bayan Bersatu Dukung Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta
Dipertegas dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
"Karena di surat edaran (Mendagri) itu, terhitung sejak tanggal 22 Maret tidak boleh melakukan rotasi jabatan,” ungkapnya.
Menurut dia, hal serupa juga terjadi di 40 kabupaten, mungkin penafsiran itu hampir sama dilakukan di daerah lain juga,
“Ini kalau boleh saya bilang, kesalahan ini kesalahan yang umum, pemikiran di Sleman juga terjadi di 40 kabupaten yang lain,” sebutnya.
BACA JUGA: Operasi Ketupat Progo Menyasar ke Penanganan Kejahatan Jalanan
Meski demikian, beber dia, selama ini permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sleman, tidak bisa melakukan kegiatan rotasi jabatan melalui mekanisme yang sudah ada. Penyaringan kandidat, atau lebih dikenal dengan istilah screening harusnya diterapkan sehingga pejabat yang dilantik memiliki kompetensi dan keahlian. Dia pun menyatakan dirinya tidak pernah dimintai pendapat atau masukan apapun terkait pelantikan tersebut.
“Setahu kami, rotasi jabatan, promosi dan sebagainya harus ada kegiatan untuk men-screening bahwa pejabat ini layak atau tidak kompetensinya, persyaratannya sesuai atau tidak, sehingga pejabat beneran memiliki kompetensi dan keahlian, kalau semuanya sudah terpenuhi lalu sampaikan kepada pimpinan,” bebernya.
Jika rotasi jabatan dinilai bernuansa politis itu manusiawi, tapi aturan jangan melanggar aturan, pemerintah ini milik masyarakat bukan punya perseorangan.
“Tanggung jawab kita kepada masyarakat, bukan kepada bos, aturan jangan ditabrak,” katanya.
Atas dasar kejadian tersebut, dirinya mewakili Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan permohonan maaf.
“Saya mewakili Pemkab Kabupaten Sleman mohon maaf, saya sebagai pimpinan berharap pembatalan ini tidak mempengaruhi kinerja rekan-rekan,” tuturnya.
BACA JUGA: Oknum Mahasiswa Todongkan Airsoft Gun, Ngaku untuk Menakuti Mantan Kekasih Pacar
Seperti diketahui, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo akhirnya mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman tentang pembatalan Keputusan Bupati Sleman sebelumnya.
Penyerahan SK pembatalan pelantikan yang dilakukan di Ruang Rapat Bima lantai 3 Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman tanpa kehadiran Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. SK pembatalan diserahkan oleh Kepala BKPP Sleman. (Opo)
