Polresta Yogya Amankan Dua Tersangka Penyalahguna Obat Berbahaya dan Psikotropika

share on:
Kapolresta Yogya (tengah) saat memberikan keterangan pers || YP-Humas Polresta Yogya

Yogyapos.com (YOGYA) - Jajaran Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya (Obaya) dan psikotropika di awal April ini. Dua orang tersangka telah diamankan dengan total barang bukti 1.280 butir psikotropika dan 211.978 butir obaya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka BCW (23) di wilayah Sewon, Bantul pada tanggal 2 April 2024.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka BCW, ditemukan 4.300 butir pil warna putih, 90 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg, dan 90 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg,” ungkap Kombes Pol Aditya seperti dilansir laman Humas Polresta Yogya, Sabtu (6/4/2024).

BACA JUGA: Aliansi Warga Bayan Bersatu Dukung Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta

Berdasarkan informasi dari BCW, polisi kemudian menangkap tersangka AP (39) di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah pada hari yang sama. Dari AP, ditemukan 1.000 butir pil warna putih, 200 butir pil trihexyphenidyl, dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.

AP mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang bernama MA di wilayah Kartosura. Namun, saat polisi mendatangi kediaman MA, dia tidak ditemukan.

Polisi menemukan beberapa barang bukti di kediaman MA, termasuk 8.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126 butir pil warna putih, 180 butir pil psikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, dan lainnya.

BACA JUGA: Operasi Ketupat Progo Menyasar ke Penanganan Kejahatan Jalanan

MA kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan BCW dan AP telah ditahan di Polresta Yogyakarta.

“Tersangka BCW dan AP dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas Kombes Pol Aditya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini untuk menangkap MA dan memutus jaringan peredaran obat berbahaya dan psikotropika. (*)


share on: