Yogyapos.com (BANTUL) – Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, Polres Bantul akhirnya menetapkan AY (17) dan GP (17) asal Pandak sebagai tersangka kasus pembacokan seorang pengemudi Ojol. Sedangkan sepuluh remaja lainnya yang masih tercatat sebagai pelajar berstatus saksi.
“Hasil gelar perkara telah ditetapkan dua tersangka, masing-masing selaku eksekutor dan jongki. Sedangkan sepuluh anak lainnya masih sebagai saksi,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.com, Kamis (5/6/2024).
BACA JUGA: Peringati HLH Sedunia, Bupati Bantul Dorong Masyarakat Bikin Bio Enzime Secara Profesional
Diberitakan sebelumnya insiden pembacokan terjadi di Jalan Pemuda Dusun Teruman, Kabupaten Bantul, pada Minggu (2/6/2024) pukul 03.00 WIB. Korbannya seorang pengemudi ojol betrinisial TS, mengalami luka cukup serius karena disabet celurit.
Saat itu TS bersama rekannya sedang mengantarkan pesanan makanan dari titik muka di sekitar Sewon menuju lokasi pemesanan di daerah Pajangan.
Sesampai di jalan Pemuda Teruman, Bantul keduanya berpapasan dengan gerombolan pelaku ini. Gerombolan pemotor tersebut kemudian berbalik arah dan mengejar korban dan saksi. Lalu salah satu dari mereka melukai korban.
BACA JUGA: Pembacokan Pengemudi Ojol di Bantul, Empat Remaja Terduga Pelaku Ditangkap
Meski dalam kondisi celurit masih menancap di bahu, keduanya berupaya meninggalkan gerombolan dan berhasil lolos dari kejaran pelaku. Setelah dirasa aman lalu menuju Rumah Sakit.
“Usai kejadian, keduanya menuju RS PKU Muhammadiyah Bantul untuk menjalani pengobatan. (yogyapos.com, 4 Juni 2024, pen)
BACA JUGA: Unit Reskrim Polsek Mlati Meringkus Pelaku Curanmor Asal Ogan Komiring Ilir
AKP Jeffry mengatakan, karena kedua tersangka masih kategori bawah umur maka mereka dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) di Kabupaten Sleman.
“Sedangkan para saksi untuk saat ini dikenakan wajib lapor, kami juga masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing saksi,” jelasnya. (Spd)
