Paguyuban Suryodadari Segera Kirim Surat ke Gubernur Terkait Putusan MK

share on:
Penasehat Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Suryodadari, Sismantoro SH MH || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIX/2021, Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan ‘Suryodadari’ Sleman memohon kebijakan politik dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan berdasar pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 ini menegaskan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Sebab buntut putusan pembatasan 3 periode jabatan lurah desa tersebut, sebanyak 7 orang calon lurah (calur) yang telah ditetapkan secara resmi dimungkinkan akan teranulir sebagai kontestan pemilihan lurah (pilur) secara serentak di Sleman pada 31 Oktober 2021 mendatang. Ke-7 calon lurah tersebut antara lain, di Kalurahan Selomartani Nur Widayati SH, Maguwoharjo Imindi Kasmiyanta Sendangtirto Sardjono, Madurejo Sukarja, Margomulyo Suhardjono, Sumberarum H. Senaja dan Sendangagung Hadjid Badawi.

“Kami akan melayangkan surat kepada Gubernur DIY dan menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur DIY selaku raja, dalam sejarah hubungan antara raja dengan kalurahan itu tidak bisa terpisahkan. Kami mohon kebijakan politik dari Sultan dengan dasar UU Keistimewaan DIY,"ungkap Penasehat Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Suryodadari, Sismantoro SH MH kepada yogyapos.com, Rabu (6/10/2021).

Menurut dia, lurah merupakan salah satu Abdi Dalem Kraton Yogyakarta, oleh karenanya lurah adalah kepanjangan dari Keraton yang ditugaskan di wilayah sebagai bagian birokrasi yang mengurusi masyarakat secara langsung. “Lurah dan pamong merupakan bagian dari abdidalem keraton, makanya kita juga ada sekolah Pawiyatan,” ujarnya.

Bahkan kata dia, seluruh calon petahana telah mengantongi izin Bupati Sleman untuk mencalonkan kembali dan telah ditetapkan sebagai calon lurah dengan merujuk dalam UU Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun UU Nomor 32 Tahun 2004.

"Kalau tujuh calon lurah dianulir pencalonannya, ya ibarat main bola, sudah perpanjangan waktu kok diberhentikan secara tiba-tiba ditengah jalan, harapannya tujuh calon lurah tetap bisa mengikuti pilur meskipun putusan MK tersebut mengikat, namun demikian Jogja kan istimewa,” ujarnya.

Ekses dari putusan ini, kata dia, bukan hanya calur yang dirugikan, melainkan juga Negara dan Pemerintah. “Pada saat proses pilur digelar tentunya memerlukan biaya, yang jelas ada dua kalurahan yang tidak bisa menggelar pemungutan suara, yakni Selomartani dan Sumberarum, karena calonnya hanya ada dua, yang satunya dianulir,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, penerapan UU tentang Desa di wilayah Provinsi Bali, bisa dilakukan pelaksanaan regulasi sesuai dengan aturan Desa Adat. “Yang mana desa adat tersebut dasarnya asal usul,” tutup dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 42/PUU-XIX/2021 tanggal 30 September 2021 menyebutkan memutus masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode. Putusan tersebut mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diajukan oleh Kepala Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Nedi Suwiran. (Opo)

 

 

 


share on: