Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2024, Selasa (2/1/2024).
Penyampaian SPPT PBB P2 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, dengan didampingi Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, kepada perwakilan Kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif bertempat Pendopo Parasamnya Sleman.
BACA JUGA: Opini Arief Fauzi Marzuki: HAB ke-78, ASN Kemenag Sebagai Agen Moderasi Beragama
Bupati didampingi Wakil Bupati, juga sekaligus menyerahkan Penghargaan Lunas PBB P2 kepada 4 Kapanewon, 22 Kalurahan, dan 5 Padukuhan.
Bupati Kustini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BACA JUGA: Ratu Felisha Two Mates Agency Gandeng Brand Besar Bakal Geber Beauty Class
Terkait implementasi aturan baru, yaitu UU No.1 Tahun 20, Bupati mengimbau kepada para wajib pajak PBB P2 untuk sesegera mungkin menunaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo yaitu 30 Juni 2024, untuk menghindari denda.
“Perubahan ini harus segera diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu saya berharap bapak ibu yang hadir pada kesempatan ini dapat ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Sleman, Elli Widiastuti melaporkan pokok ketetapan PBB P2 tahun 2024 sejumlah 661.255 lembar SPPT dan diperoleh pokok ketetapan tahun 2024 sebesar Rp 98.678.631.071.
Target PAD tahun 2023 tercapai sebesar 103 persen dari target yang telah ditetapkan atau senilai Rp 1 Triliun 120 Miliar.
BACA JUGA: 2023, Kejati Ungkap Penyelewengan TKD di Lima Kalurahan
“Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB P2 tahun 2024 tidak mengalami kenaikan, namun di beberapa lokasi terdapat kenaikan NJOP karena adanya perubahan fungsi obyek pajak, pemutakhiran hasil pendataan individual dan pemanfaatan data BPHTB untuk reklasifikasi NJOP obyek komersial,” jelas Elli.
Elli berharap masyarakat selaku wajib pajak PBB P2 semakin mendapatkan kemudahan dalan menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya di Kabupaten Sleman dan membayar PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 Juni Tahun 2024.(*/Agn)
