Opini Arief Fauzi Marzuki: HAB ke-78, ASN Kemenag Sebagai Agen Moderasi Beragama

share on:
Arief Fauzi Marzuki || YP-Dok.Redaksi

HARI Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 3 Januari, mengandung makna lahir dan hadirnya Kementerian Agama merupakan salah satu rentetan konsensus nasional mengenai dasar dan ideologi negara, yaitu Pancasila.

Tujuan utamanya adalah, bahwa dengan peringatan ini dapat menggugah kembali tekad seluruh jajaran Kementerian Agama agar meneruskan amal bhakti dalam melayani dan membimbing kehidupan beragama di Indonesia.

BACA JUGA: Bansos dan 'Mentalitas Miskin'

Pada Hari Amal Bhakti (HAB) ke-78 tahun 2024ini, dicanangkan tagline; “Indonesia Hebat Bersama Umat”. Amanat yang besar ini menjadi kewajiban seluruh ASN Kementerian Agama, untuk melayani kebutuhan masyarakat luas dengan lebih profesional dan bermartabat.

Kementerian Agama adalah salahsatu Kementerian yang telah diusulkan oleh tokoh-tokoh bangsa sejak awal kemerdekaan. Kementerian Agama didirikan melalui Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 tepatnya dalam Kabinet Syahrir II. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Amal Bhakti yang disingkat HAB setiap tahunnya.

BACA JUGA: Merindukan Hakim Syuraih bin Al Harist

Sejak berdirinya hingga kini, Kementerian Agama telah menjadi lembaga pemerintah yang melayanani kebutuhan publik dengan motto ikhlas beramal. Saat ini Kementerian Agama terdiri dari 11 unit eselon I yaitu : Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan, dan 7 Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aparatur Kementerian Agama tersebar dari pusat hingga ke daerah sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik. Layanan ini semakin diperkuat dengan transformasi digital dibawah komando Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA: 2023, Kejati Ungkap Penyelewengan TKD di Lima Kalurahan

Lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama menjadi pedoman bagi pemerintah dan umat beragama dalam konteks penguatan moderasi beragama secara lebih komprehensif. Dengan lahirnya Perpres tersebut, penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan lintas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dengan Kemenag sebagai leading sector-nya.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat bedah Perpres 58 tahun 2023 menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama. Penguatan Moderasi Beragama membutuhkan peningkatan kualitas layanan kehidupan beragama, pengembangan ekonomi umat dan sumberdaya keagamaan.

BACA JUGA: Dubes Indonesia untuk Suriah Dikukuhkan Sebagai Pendekar Kehormatan Tapak Suci Muhammadiyah

Indonesia memiliki modal budaya yang telahada dan berkembang selama ini dalam merawat kerukunan umat beragama. Oleh karenaitu, modal ini perlu dijaga agar kerukunan yang telah diraih saat ini mampu menjadi benteng dari cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang tidak moderat.

Aparatur Kementerian Agama perlu menjadi “uswatun hasanah” dalam praktik beragama yang moderat. Hal ini diperlukan karena tidak sedikit aparatur Kemenag yang juga merangkap sebagai pimpinan ormas/pimpinan lembaga pendidikan yang memiliki pengaruh kuat dalam Masyarakat.

Semangat “Indonesia Hebat Bersama Umat” ini terinspirasi dari sebuah kesadaran akan pentingnya kebersamaan dan kerukunan umat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Apalagi, HAB ke-78 diperingati dalam suasana Pemilu. Gus Menteri Yaqut ingin menyampaikan pesan bahwa perbedaan pilihan tidak boleh merusak kebersamaan umat. Sebab, kebersamaan umat itulah kunci menuju Indonesia hebat. (Wartatranparasi, 01/01/24).

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Difungsikan untuk Mendukung Arus Balik Nataru

Kemenag juga memilih logo HAB ke-78 dengan motif Batik Kawung. Warnanya didominasi hijau dan ungu. Logo ini ingin menyampaikan pesan bahwa Kemenag ingin terus melajutkan tanpa melupakan asal usulnya (Batik Kawung), saling gotong royong dan menguatkan, mewujudkan Indonesia maju berdasarkan Pancasila. Warna hijau melambangkan ketenangan, kedamaian, dan kesegaran. Sementara warna ungu mewakili kebijaksanaan dan spiritualitas.

Dirgahayu HAB Kemenag ke-78, semoga terus bisa mengawal persatuan umat menuju Indonesia hebat. (Arief Fauzi Marzuki, Penyuluh Agama Islam KUA Piyungan, Kemenag Bantul, DIY).


share on: