2023, Kejati Ungkap Penyelewengan TKD di Lima Kalurahan

share on:
Kajati DIY Ponco Hartanto menjelaskan kepada wartawan terkait penanganan perkara penyalahgunaan TKD || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangani sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Kabupaten Sleman sepanjang tahun 2023. Sebagian diantara pelakunya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan TKD di Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak dan Kalurahan Tegaltiro Kapanewon Berbah, keduanya berada di wilayah Kabupaten Sleman.

BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara

“Kami sudah menangani tiga perkara penyalahgunaan TKD di Kalurahan Caturtunggal dan sudah divonis, yaitu atas nama terdakwa Robinson Saalino, Krido Suprayitno dan Agus Santosa. Sedangkan yang masih proses penyidikan adalah tersangka Andi Sofyan (Jogoboyo Caturtunggal),” jelas Kajati DIY Ponco Hartanto kepada wartawan dalam pers rilis Refleksi Kinerja Kejati DIY tahun 2023, Selasa (2/1/2024).

Ponco mengungkapkan, dalam penanganan 3 perkara penyelewengan TKD Caturtunggal tersebut, pihaknya dapat mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 miliar.

BACA JUGA: Margiyanto Ditemukan Gantung Diri di Pohon Mlinjo

“Kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,79 miliar, pengembalian keuangan negara ini dari sewa yang seharusnya diterima Kalurahan Caturtunggal, sebagian besar merupakan Sultan Ground,” jelas Ponco.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menambahkan sepanjang 2023 telah melakukan 3 perkara TKD yang penanganannya naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Dubes Indonesia untuk Suriah Dikukuhkan Sebagai Pendekar Kehormatan Tapak Suci Muhammadiyah

“Penyidikan yang kita lakukan saat ini, yakni penanganan perkara tanah kas desa Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun. Di Caturtunggal sudah ditetapkan 4 tersangka, sebanyak 3 orang sudah disidang dan 1 tersangka masih dalam proses penyidikan,” sebut Anshar.

BACA JUGA: Gunung Merapi 19 Kali Muntahan Lava, Jarak Luncur 1.100 Meter

Untuk penanganan perkara dengan tersangka Lurah Maguwoharjo, Kasidi, saat ini sedang diselesaikan penyusunan berkas penuntutan untuk segera disidangkan. Sedangkan untuk Kalurahan Candibinangun belum ada penetapan tersangka meski telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Untuk penanganan dalam tahap penyelidikan ada dua, yaitu di Kalurahan Wedomartani Ngemplak dan Tegaltiro Berbah, untuk Wedomartani, Insyaallah akan ada peningkatan penanganan menjadi penyidikan pada bulan ini,” ujarnya. (Opo)

 

 

 


share on: