Yogyapos.com (BANTUL) - Menganiaya teman seperguruan ritual yang juga selaku tetangganya hingga mengakibatkan meninggal dunia, tiga pelaku Martijo (50), Rubiyo (51) dan Daroji (55) ketiganya warga Wijirejo Pandak Bantul diamankan polisi.
“Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada 27 September 2023 pukul 09.30 WIB, di bulak sawah barat Padukuhan Gedongsari Wijirejo Pandak,” kata Kanit Reskrim Polsek Pandak, Ipda Suhariyanta SH didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
BACA JUGA: Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia akan Melaporkan Hakim MK ke Dewan Etik
Kronologi kejadianya, pada Senin (25/9) Martijo dan Rubiyo diperintah oleh Daroji yang juga selaku guru ritualnya untuk membunuh Surono karena dinilai telah melanggar ketentuan perguruanya yaitu keluar dari group WahatsApp dan tidak melaksanakan ritual tertentu. Kalimat perintahnya “kono gek digoleki gek digebuki nganti mati” (cepat dicari terus dipukuli hingga mati).
Tiga tersangka pembunuhan saat memberikan penjelsan kepada awak media || YP-Supardi
Kemudian, pada 25 September, Martijo dan Rubiyono mengetahui yang korban sedang bekerja di depan rumahnya, namun mereka tidak berhasil melakukan pembunuhan.
BACA JUGA: Warga Tempel Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku
Selanjutnya pada 27 September, kedua tersangka kembai mencari keberadaan korban dan mememukanya sedang berada di pinggir jalan di Bulak Gedongsari. Saat itu juga keduanya langsung memukul korban dengan menggunakan pipa besi dan pipa pralon berulangkali. Salah satu pukulan Martijo mengenai kepala bagian belakang korban. Setelah itu kedua tersangka melarikan diri.
Akibatnya korban mengalami luka parah dan ditemukan oleh warga serta dibawa ke RS Dr Sardjito Yogyakarta, sebelum akhirnya meregang nyawa.
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, sebatang pipa besi ukuran dua inci panjang 65 centi meter, satu batang pipa pralon dan sejumlah pakaian. “Tersangka masih kami periksa intensif,” ujar Ipda Suhariyanta. (Spd)
