Modus Gandakan Uang, Pria di Bantul Tipu Korban Rp 100 Juta dalam Bentuk Dolar AS

share on:
SN (56) Tersangka pengganda uang || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) - Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap pria inisial SN (56) atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus menggandakan uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.

BACA JUGA: Danrem Brigjen Yuniar Ikut Panen Raya Tebu Serentak

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan kasus ini bermula korban BA (36) dihubungi pelaku melalui komunikasi yang memperlihatkan foto dan video sejumlah uang. Dari komunikasi tersebut, korban kemudian diyakinkan bahwa uang miliknya dapat dilipatgandakan.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pembobol Toko Kelontong di Banguntapan, Sita Motor Curian dan Sembako

"Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Selanjutnya saksi menghubungi rekannya yang mengaku bisa melipatgandakan uang milik korban. Korban kemudian menyerahkan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat senilai kurang lebih Rp 100 juta," kata Rita, Sabtu (18/7/2026).

BACA JUGA: KKP UAJY Ajak Siswa Pangudiluhur Sedayu Merancang Masa Depan Sejak Dini

Uang yang diserahkan korban terdiri atas 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS. Setelah uang diterima, korban diminta menunggu di luar rumah. Namun, pelaku justru membawa kabur seluruh uang tersebut dan tidak kembali.

Barang bukti uang

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA: Kolaborasi UAJY dan STP Ampta Gulirkan Program Desa Adaptif AI

Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap SN (56) di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: Halaqah RMI PCNU Pekalongan, Gus Hilmy Soroti Peran Ulama dalam Isu Pencemaran Lingkungan

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas sekaligus keberadaan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban," ungkap Rita.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan sebagai bagian dari modus penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

BACA JUGA: Panen Raya Serentak di Lanud Adisutjipto Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. "Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata Rita.

BACA JUGA: Ribuan Santri Ikuti Ta'aruf Akbar, PPM MBS Yogyakarta Teguhkan Semangat Ilmu dan Akhlak

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penggelapan. (Dwa)


share on: