Menghadang Lelang, PT PAJ Memohon Hakim Terbitkan Putusan Provisional

share on:
Najib Gisymar (tengah) didampingi Yulia Hapsari SH MH dan Ferry Nurhastoro SH MH || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Merasa ‘dipermainkan’ dan salah satu aset usaha terancam dilelang dengan harga di bawah nilai apraisal, PT Perwira Abadi Jaya (PAJ) mengajukan gugatan terhadap salah satu bank BUMN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Gugatan register perkara Nomor 14/Pdt/G/2023/PNY Yk tersebut diajukan PAJ melalui Tim Kuasa Hukumnya Dr Najib Gisymar SH MHum, Ferry Nurhastoro SH MH, Yulia Hapsari SH MH dan Miftachul Ichwan SH. Dasar gugatan karena terjadi perbuatan melawan hukum dilakukan Tergugat I bank milik BUMN tersebut dan Tergugat II Kantor KPKNL.

“Kami sudah ajukan gugatan, dan tadi sidang pertamanya. Tapi para tergugat belum siap,” ujar Najib Gisymar, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-bekas-walikota-yogya-dituntut-pidana-penjara-65-tahun-dan-denda-rp-300-juta-9709

Najib menegaskan telah meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisional, putusan awal yang bersifat sementara meski pokok perkara belum diperiksa. Ini artinya, hakim memiliki kewenangan perintah penundaan ekesekusi lelang sampai pokok perkara gugatan PMH di periksa dan diputuskan.

“Hal ini diatur dalam Undang-undang. Kami tidak minta pembatalan, tetapi penundaan. Hakim punya kewenangan untuk memberikan kesempatan bagi kami untuk menguji tentang terjadinya perbuatan melawan hukum,” tandas Najib.

Diakuinya, PT PAJ pada 2017 memang mengikat perjanjian kredit investasi kepada Tergugat I, menjelang Covid-19 terjadi kredit macet Rp 163 M akibat pengaruh krisis global.

Menghadapi gempuran krisis global itu, PT PAJ mencoba bangkit dan selama itu pula sanggup mempertahankan kondisi yang perlahan berkembang, bahkan kini dalam kondisi sehat. Sehingga mengajukan proposal penyelesaian, namun tak pernah ditanggapi dan tiba-tiba muncul rencana lelang beberapa kali walau kemudian gagal.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-anies-baswedan-dan-dana-kampanye-9705

Dalam kondisi demikian muncul lagi rencana lelang pada 15 Februari 2023 dengan harga yang jauh di bawah nilai apraisal independen sebanyak Rp 165 M.

“Penawaran Rp 165 M itu jauh dari nilai apraisal independen kami yaitu Rp 270 M. Kami menentang. Bukan saja soal nilai itu saja tetapi ada proses-proses yang dilanggar, yang masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Najib.

Najib berharap kepada calon pengikut lelang untuk lebih hati-hati. Jika lelang tetap dilakukan sebelum ada putusan atas gugatan PMH di PN Yogya Nomor 14/Pdt/G/2023/PNY Yk, maka pihaknya tak segan melakukan pelaporan pidana ke KPK atau Kejaksaan Agung atas dugaan penggelapan dan potensi korupsi serta pencucian uang (money laundry).

“Serius kami akan menempuh pelaporan pidana jika lelang dilakukan. Kami sekaligus juga mengingatkan mafia properti untuk berhati-hati,” pungkas Najib. (Met)

 


share on: