Mengaku Sering Dijahili, Seorang Remaja Tega Mencekik Bocah 9 Tahun Hingga Tewas

share on:
Kapolsek Ngaglik, Kompol M Mashuri (tengah) membeberkan kronologi pembunuhan di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3/2024) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Mengaku jengkel karena sering dijahili, GCP (19) tega mencekik dan menenggelamkan MA (9) hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, pelaku warga Ngaglik Sleman itu kini ditahan.

Kapolsek Ngaglik, Kompol M Mashuri, mengungkapkan aksi nekat dan kalap itu dilakukan GPC di sebuah kolam sumber air Dusun Blekik, Kalurahan Sardonoharjo Kapanewon Ngaglik, Sleman.

BACA JUGA: Bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun, Gratifikasi Rp 4,755 Dikembalikan

“Motifnya, tersangka jengkel terhadap korban karena sering jahil. Sehingga terjadi peristiwa nahas itu pada 24 Februari 2024, sore hari,” jelas Kompol M Mashuri kepada jurnalis, di Mapolresta Sleman, Rabu (6/3/2024). 

Kapolsek membeberkan, dari hasil autopsi dipastikan terdapat luka bekas cekikan di leher korban dan ada luka di duburnya.

Beberapa jam sebelum peristiwa nahas itu, korban pergi dari rumah untuk bermain mengendarai sepeda ontel sendiri. Menjelang pukul 15.00 WIB korban tidak kunjung pulang, sehingga dicari ibu dan kakaknya dengan naik sepeda motor sendiri-sendiri keliling kampung.

BACA JUGA: Tiga Remaja Diamankan, Kedapatan Bawa Sajam dan Diduga Terpengaruh Alkohol

“Saat kakak korban sampai di jalan kampung dekat kolam sumber mata air, ada saksi P teriak sambil menyebut nama korban saat berada di kolam sumber mata air, lalu kakak korban menghampiri saksi dan mendapati korban mengambang,” terang Kapolsek.

Lantas, kakak korban membopong korban. Diduga korban telah meninggal dunia, setelah itu kakak korban membawa korban pulang ke rumah selanjutnya ke RS Gramedika dan dirujuk ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi mayat.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Petugas berhasil menangkap tersangka di Ngaglik pada Minggu (25/2/2024). Tersangka diduga memiliki keterbelakangan komunikasi dan tercatat sebagai lulusan sekolah luar biasa (SLB) di Kapanewon Pakem Sleman.

BACA JUGA: Letkol Inf Muhidin Pimpin Kodim 0729/Bantul, Dandim 0730/Gunungkidul Letkol Inf Roni Hermawan

“Dia lulusan SLB di Pakem, kalau tidak salah autis, masih dilakukan observasi di rumah sakit jiwa Pakem untuk mengetahui mengetahui kondisi mental pelaku,” imbuhnya.

Tersangka terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (Opo)

 

 

 


share on: