Yogyapos.com (BANTUL) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat untuk lebih waspadai kejahatan dan gangguan keamanan lainnya.
“Masyarakat yang meninggalkan rumah harus tetap berhati-hati, antisipasi terutama terkait kebakaran dan pencurian,” ujar Novita, Selasa (18/3/2025).
BACA JUGA: Dua Terduga Penjual Serbuk Petasan Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
Tingginya transaksi ekonomi selama bulan Ramadhan hingga mendekati hari raya Idul Fitri berpotensi menimbulkan peredaran uang palsu. Karena itu, masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.
Ia mengatakan beberapa lokasi yang rawan peredaran uang palsu, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampasan Ponsel dan Pembacok Korban Ditangkap
“Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu,” ucapnya.
Meskipun selama Ramadhan belum ada laporan kasus uang palsudi Bantul, namun ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.
“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” jelasnya.
BACA JUGA: Polda DIY Gelar Sholat Ghaib bagi Anggota yang Gugur di Lampung
Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu, di antaranya teksturnya halus, dan memiliki warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli.
“Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” ujarnya.
Ia menerangkan, hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000
BACA JUGA: Gus Muwafiq: Al Qur'an Manual Book Petunjuk dan Pedoman Hidup Muslim
Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000
“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” imbuhnya.
Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000.000
BACA JUGA: Polres Bantul Siapkan 550 Personel untuk Pengamanan Lebaran
“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 100.000.000.000. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011,” tandasnya. (Spd)
