Dua Terduga Penjual Serbuk Petasan Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

share on:
Terduga pelaku penjual serbuk petasan || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) –Polsek Sewon akhirnya berhasil memburu RNA (18) dan NAN (19) warga Godean. Keduanya ditangkap karena diduga kuat menjual dan meracik bahan peledak (serbuk petasan) di Kabupaten Bantul, akhirnya berhasil.

“Kedua terduga pelaku ini kami amankan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di depan SMAN 1 Sewon Dusun Tarudan Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon Kabupaten Bantul,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada yogyapos.com, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA: Dua Pelaku Perampasan Ponsel dan Pembacok Korban Ditangkap

Jeffry mengungkapkan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan. Sehingga dilakukan penyelidikan secara seksama dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat menjual serbuk petasan.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon,” tandas Jeffry.

BACA JUGA: Polres Bantul Siapkan 550 Personel untuk Pengamanan Lebaran

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk petasan yang berada di dalam tas gendong yang dibawa oleh kedua orang tersebut. Total sebanyak 3,3 kg kilogram.

Selain menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Sewon, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tas gendong warna orange, sepeda motor dan dua unit handphone.

“Hingga saat ini kami masih menyelidiki asal usul bahan peledak tersebut,” terangnya. 

BACA JUGA: Lagi, Seorang Pria Mengaku Korban Klitih Ternyata Hoaks

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951, yang ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” kata Novita. (Spd)

 


share on: