Mario Dandy Segera Dieksekusi

share on:
Mario Dandy || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Kandas sudah upaya Mario Dandy untuk memeroleh keringanan hukuman, setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Majelis hakim MA menguatkan pengadilan sebelumnya yakni memvonis Mario dengan pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban David Ozora.

Jika Mario hendak melakukan upaya hukum lagi, tentu satu-satunya jalan adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) walau pun PK tersebut pada dasarnya tak dapat menghalangi eksekusi.

BACA JUGA: Tambah 1 Kursi, PKB Bantul Berhak Menempatkan Tujuh Wakilnya di Legislatif

Tentang eksekusi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukannya. Kapan? “Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (9/3/2024).

Menurut Ketut, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap waktu pelaksanaanya.

“(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya,” ucapnya. Eksekusi ini meniscayakan Mario menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, bukan lagi di rumah tahanan.

BACA JUGA: Maling Motor Ditangkap Warga Saat Mencoba Melepas Plat Nopol

Marak diberitakan sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim diketuai Alimin SH dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada awal September 2023. Ia kemudian mengajukan banding dan berlanjut kasasi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan terhadap David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

BACA JUGA: Empat Pencoleng Pembobol Rumah Tinggal Wartawan Diringkus, Kerugian Sekitar Rp 60 Juta

Perbuatan itu, dinilai hakim telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman badan, Mario juga diwajibkan membayar restitusi Rp 25.150.161.900. Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menjual kendaraan yang digunakan Mario saat menganiaya, yakni mobil Jeep Wrangler Rubicon. Hal itu diperintahkan hakim guna meringankan beban Mario untuk tetap membayarkan restitusi.

Kasus Mario ini sempat trending topic karena kemudian berdampak menyeret ayahnya, Refael Alun Trisambodo SE MSi mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Terkuaklah selaku pejabat di jajaran Kemenkeu, Rafael dinilai memiliki kekayaan yang tidak wajar. Ia kemudian diseret ke pengadilan atas dakwaan menerima gratifikasi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan divonis penjara 14 tahun denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu juga dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 10,7 miliar.

BACA JUGA: Jumat Curhat di Yogya, Mendengar Keluhan dan Masukan Masyarakat untuk Wujudkan Kota Kondusif

Hakim menyatakan perbuatan terbuktimelanggar Pasal 12B junco Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*/Met)


share on: