Yogyapos.com (SLEMAN) - Empat kawanan pembobol rumah yang ditempati seorang wartawan di Villa Kana Revierre Residence Jalan Rajawali Drono, Kalurahan Sardonoharjo Kapanewon Ngaglik, berhasil diringkus aparat Polsek Ngaglik. Penangkapan dilakukan di wiayah berbeda, Wonogiri dan Bekasi.
Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri menerangkan, aksi pembobolan rumah diperkirakan terjadi pada Rabu (21/2/2024) siang, dan diketahui korban sekira pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA: Mengaku Sering Dijahili, Seorang Remaja Tega Mencekik Bocah 9 Tahun Hingga Tewas
Empat pelaku tersebut masing-masing AD (50) warga Wonogiri, Jawa Tengah, TS (55) warga Wonogiri IS (49) asal Bekasi, Jawa Barat dan G (43) juga warga Bekasi.
“Mereka sudah kami tangkap dan ditahan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Kapolsek di Mapolresta Sleman, Rabu (7/3/2024).
Diungkapkan, korban pencurian ini ATH (57) warga Bekasi, Jawa Barat. Ia dan keluarga datang ke Yogyakarta dan
menginap di Villa Kana Revierre Residence pada hari Senin (19/2) rencana hingga Sabtu (24/2). Usai menghadiri wisuda anaknya di UGM di hari Rabu 21 Februari 2024, saat pulang ke villa betapa terkejutnya lantaran sejumlah barang berharga dan sejumlah uang miliknya telah raib.
BACA JUGA: Bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun, Gratifikasi Rp 4,755 M Dikembalikan
“Pintu belakang villa rusak, diduga dijebol mengunakan alat berupa besi, diduga para pelaku melompat pagar tembok bagian belakang sisi samping villa,” jelas Kapolsek.
Sejumlah barang yang digondol dalam aksi ini, yakni 2 unit laptop, 2 jam tangan, perhiasan cincin emas putih 5 gram, sebuah cincin silver 5 gram dan sebuah kalung mutiara serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
“Total kerugian mencapai Rp 60 juta,” tandasnya.
Para pelaku berhasil diringkus di Wonogiri, Jawa Tengah dan Bekasi Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Opo)
