Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara, Masih Jabat Bendahara Umum (Non Aktif) PB NU

share on:
Mardaning H Maming || YP-Ist

Yogyapos.com (BANJARMASIN) – Terbukti terima suap, Mardani H Maming yang menjabat Bendahara Umum (non aktif) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasih, Jumat (10/2/2023).

Menyusul putusan tersebut, posisi jabatan Bendahara Umum PB NU itu mengundang pertanyaan. Sebab jika belum ada gantinya tentu terjadi kekosongan jabatan.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ribuan-warga-nahdliyin-langitkan-sholawat-di-alunalun-paseban-bantul--9680

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri atau yang akrab disapa Gus Salam melalui keterangan tertulisnya, mengajak semua pihak menghormati proses hukum atas jatuhnya vonis 10 tahun penjara kepada Mardani yang saat ini masih menjabat Bendahara Umum PBNU nonaktif.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-donoharjo-dikukuhkan-sebagai-rintisan-desa-dan-kantong-budaya-9684

Terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU)  yang ada,” tambah Gus Salam, Sabtu (11/2/2023).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-universitas-alma-ata-naik-ranking-prof-hamam-hadi-akademisi-berwibawa-di-kancah-internasional-9662

Menurutnya, penting bagi jamiyyah NU semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatikan banyak aspek, termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmat kepada ummat dengan penuh keikhlasan.

Mardaning menjadi pasakitan terkait dengan perkara pidana korupsi menerima suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Dalam pusaran suap IUP ini, Mardani H Maming menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani H Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-fpb-ziarah-ke-pusara-jurnalis-korban-pembunuhan-udin-di-trirenggo-9676

Selain hukuman badan, majelis hakim diketuai Heru Kontjoro juga mewajibkan Terdakwa Mardaning membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsider kurungan selama 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Atas putusan tersebut, terdakwa bekas Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan itu bersikap pikir-pikir. Ia masih memiliki kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Majelis hakim menegaskan dalam amar putusannya bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-polres-gunungkidul-tindak-tegas-pengguna-knalpot-blombongan-9682

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tandas hakim. (*/Met)

 


share on: