Mantan Account Officer PT Laysander Technology Menjadi Buron Polda DIY, Ini Penyebabnya

share on:
Eko Prayitno Wibowo (36) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan satu orang bernama Eko Prayitno Wibowo (36) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria, warga Banjarsari RT 002 RW 001 Desa Kebumen Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung Jawa Tengah ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, seperti diatur dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Account 0fficer di PT Laysander Technology di Yogya.

BACA JUGA: PWI Sleman Siap Selenggarakan Donor Darah, Bertabur Doorprize

Perihal informasi tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi SIK. “Benar kami telah menetapkan  Eko Prayitno Wibowo dalam daftar pencarian orang, dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Kombes Endriadi menjawab konformasi yogyapos.com, Selasa (20/2/2024).

Sementara itu, Polda DIY melalui akun resmi sosial media paltform Instagram @poldaJogja telah membagikan kabar penetapan DPO disertai identitas dan penjelasan lengkap yang bersangkutan.

Memiliki ciri-ciri fisik, antara lain  warna kulit sawo matang, rambut lurus, tubuh gempal, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis dan telinga besar.

BACA JUGA: THN AMIN DIY Libatkan Ratusan Personel Pantau Rekapitulasi di 78 Kecamatan, Buka Form Aduan

Dalam unggahan juga tertulis jika ada yang menemukan atau memiliki informasi atas keberadaan Eko dengan ciri-ciri di atas, silakan menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110.

Anda juga bisa menghubungi WhatsApp (WA) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY di nomor 081326910244 atau WA Ditreskrimum Polda DIY di nomor 081326802328. (Opo)


share on: