Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Permanen

share on:
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto dan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono || YP-Dok MK

Yogyapos.com (JAKARTA) - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Pembentukan itu dilakukan secara aklamasi oleh para hakim konstitusi dan disampaikan Enny di Lobi Ruang Sidang Pleno MK.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APK yang Melanggar Ketentuan

Enny menyebutkan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

BACA JUGA: Selama 2023, Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp 74,7 Triliun

“Oleh karenanya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020)  mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum,” sebut Enny, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (31/12/2023).

BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara

Sambung Enny, keanggotaan MKMK akan dilantik secara resmi pada Senin, 8 Januari 2024 mendatang untuk masa jabatan selama satu tahun. Nantinya keanggotaan MKMK yang akan menyempurnakan Peraturan MK, yang harus disesuaikan dengan perkembangan hukum yang terjadi di MK. Termasuk di antaranya tentang hukum acara MK serta pengorganisasian MKMK itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut direkomendasikan untuk dibentuknya MKMK permanen.

BACA JUGA: Puluhan Personel FPRB Berjaga di Jalur Cinomati, Ini Penyebabnya

Setelah melewati dan menyelesaikan berbagai agenda kerja, MK memutuskan membentuk MKMK permanen secara aklamasi guna menampung aspirasi masyarakat dan guna melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim konstitusi sebagai penegak hukum. (*)

 

 

 


share on: