Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APK yang Melanggar Ketentuan

share on:
Penertiban APK yang pemasangannya melanggar aturan || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) – Selama empat hati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menertibkan sebanyak 1.395 Alat Peraga Kampanye (APK)Penertiban APK di 17 kecamatan. 

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaraan Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho, penertiban APK ini dilakukan setelah melalui proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Pengeroyokan di Simpang Tiga Maguwoharjo

Diawali dengan adanya temuan dari Panwascam di masing-masing kecamatan tentang adanya APK yang melanggar ketentuan Perbup Nomor 68 Tahun 2023. Selanjutnya Panwascam melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap APK tersebut.  

Dalam hal melanggar ketentuan tata cara pemasangan maka disampaikan saran perbaikan kepada peserta pemilu. Selanjutnya apabila peserta tidak menindaklanjuti saran perbaikan maka Panwascam melalui Bawaslu Bantul menyampaikan rekomendasi kepada KPU Bantul. KPU Bantul kemudian meneruskan rekomendasi pelanggaran APK kepada peserta pemilu.

BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara

Apabila rekomendasi kepada peserta pemilu tidak diindahkan baru kemudian dilakukan penertiban APK oleh tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, Bawaslu, KPU, Polres dan instansti terkait lainnya. 

Adapun APK yang ditertibkan didomininasi jenis rontek, kemudian baliho dan spanduk. Sedangkan dilihat dari kategori peserta pemilu yang ditertibkan terdiri dari APK partai politik, capres-cawapres dan calon DPD.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan Bawaslu Bantul sepanjang tahun 2023 telah melakukan upaya pencegahan pelanggaran sebanyak 1.108 kali. Upaya pencegahan ini dilakukan dengan metode penyampaian imbauan secara tertulis kepada peserta pemilu.

Imbauan disampaikan baik oleh Bawaslu Bantul maupun Panwascam se-Kabupaten Bantul. Intensitas imbauan pencegahan pelanggaran ini meningkat sejak awal masa kampanye tanggal 28 November 2023.

BACA JUGA: Setelah 15 Kali Beraksi, Seorang Spesialis Pencurian Sapi Diringkus

Dalam hal kegiatan kampanye yang sudah mengantongi ijin dari kepolisian maka imbauan ditujukan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye seperti melibatkan ASN,TNI/Polri atau melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Sedangkan apabila ada kegiatan yang dihadiri oleh calon anggota DPR atau calon DPRD akan tetapi tidak mempunyai ijin kampanye maka imbauan akan ditujukan agar kegiatan tersebut tidak disalahgunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan kampanye.

Selain itu pengawas pemilu dipastikan akan melakukan pengawasan sampai dengan kegiatan berakhir. (Spd)

 


share on: