Lima Anggota Dewan Smart City Bantul Dikukuhkan, Ini Nama-nama Mereka

share on:
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengukuhkan Dewan Smart City Kabupaten ini, di ruang kerjanya, Senin (27/5/2024) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengukuhkan Dewan Smart City Kabupaten ini, di ruang kerjanya, Senin (27/5/2024).

Mereka, masing-masing Prof Ir Ahmad Djunaedi MURP PhD, Dr Wing Wahyu Winarno AKCA, Sri Rejeki SSi MKom, Imam Syafi'i dan Brian Kustantoro Edtyanto ST MBA MSc.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Telah Siapkan Gakkumdu untuk Pilkada 2024

“Saya yakin dengan  pengalaman dan wawasan yang dimiliki para anggota Dewan Samart City ini dapat mewujudkan tujuan bersama yaitu Bantul Kabupaten smart, berwawasan masa depan, unggul, inklusif dan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Bupati Bantul.

Menurutnya, tantangan pembangunan kota menjadi semakin kompleks di era revolusi industri 4,0 saat ini. Seperti dilansir Word Economic Forum pada tahun 2030 sekitar 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan. Sehingga konsep smart city menjadi penting untuk mengatasi berbagai masalah serta memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

BACA JUGA: Kearsipan Harus Memenuhi Tuntutan dan Kebutuhan Zaman

“Kita, Bantul, tidak boleh ketinggalan. Kabupaten Bantul yang berkembang pesat ini patut untuk bertransformasi menjadi Kabupaten cerdas, mengikuti perkembangan secara pesat sehingga pemerintah semakin responsif, solusi dan inovatif,” katanya.

Selain itu, keberadaan teknologi  informasi menjadi jawaban atas tantangan yang ada. Adanya konsep smart city menjadian Bantul mampu menghasilkan potensi yang inovatif dan solusi untuk menyelesaikan berbagai  tantangan perkotaan secara cepat guna pada segala sisi pemerintah.

BACA JUGA: Konferensi NU Banguntapan, Gus Hilmy: Harus Menciptakan Ekosistem Gerakkan Elemen-elemennya

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul, Bobot Aidin, para anggota Dewan Smart City ini dari unsur akedemi dan praktis. 

“Ini penetapanya berdasarkan Keputusan Bupati Bantul nomor 144 Tahun 2024 tentang perubahan kedua keputasn Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 tentang pembentukan Dewan Smart City,” tutur Bobot. (Spd)


share on: