Yogyapos.com (BANTUL) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mulai menyiapkan tim sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bantul Tahun 2024, di Bantul.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan tim Gakkumdu ini nantinya akan melakukan tugas penanganan pelanggaran khususnya untuk tindak pidana pemilihan. Tim ini terdiri dari 3 (tiga) instansi yaitu Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul. Lebih lanjut dijelaskan tim yang dari Bawaslu Bantul sebanyak 10 orang, dari Polres Bantul sebanyak 9 orang serta dari Kejaksaan Negeri Bantul sebanyak 6 orang.
BACA JUGA: Terduga Pemerkosa Remaja Belia Dibekuk Setelah Sebulan Kabur
“Tim Gakkumdu ini mulai akan melakukan kajian terhadap potensi pelanggaran pidana dalam setiap pemilihan termasuk didalamnya adalah politik uang. Didik mengingatkan bahwa dalam penindakan pelanggaran politik uang khususnya dalam pilkada maka pemberi dan penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Didik kepada yogyapos.com, Senin (27/5/2024).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan SH MH menegaskan
pihaknya sangat mendukung pembentukan tim terpadu untuk penegakan hukum
pemilihan 2024. Kejari Bantul akan menugaskan jaksa-jaksa pilihan yang mempunyai kemampuan teknis dan kemampuan yuridis untuk mengawal jalannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul kedepan.
BACA JUGA: Mayat Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Kamar Penginapan
Pada kesempataan yang sama Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, SH SIK menambahkan pihaknya akan terlibat secara aktif dalam tim terpadu penegakan hukum pemilihan khususnya di jajaran reskrim. Polres Bantul juga akan memberikan dukungan dalam pengamanan selama tahapan Pemilihan bupati dan wakil Bupati Bantul berlangsung. (Spd)
